Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
![Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jh4dhy22gekhw79jdj391h6n.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menunjuk Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto Sipin, untuk fokus menangani pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
"Soal HAM berat saya perintahkan, mendelegasikan Pak Wamen untuk menangani. Jadi semua yang sudah lama dilakukan, sama akan dilanjutkan," kata Pigai saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Pigai mengatakan, secara garis besar tidak ada perubahan dalam menangani pelanggaran HAM berat saat ini jika dibandingkan saat era Presiden Joko Widodo dulu.
"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi sama," katanya Pigai.
Pigai mengatakan, ia sudah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemenuhan hak korban dilakukan.
Pigai juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
"Tinggal kami hadirkan Keputusan Presiden aja dan Instruksi Presiden, kita bikin baru karena 2023 sudah selesai. Jadi kami harus bikin Inpres dan Keppres baru," tuturnya.