Nawawi Harap Kejaksaan Agung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

27 Agustus 2020 9:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menanggapi desakan dari sejumlah pihak untuk mengusut kasus dugaan suap pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditangani Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang meminta hal tersebut ialah Komisi Kejaksaan (Komjak). Menurut Komjak, penanganan kasus Pinangki oleh KPK tidak akan menimbulkan conflict of interest dan lebih profesional.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan penegak hukum, memang sebaiknya ditangani KPK. Sebab hal tersebut sesuai dengan domain KPK yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019 yang berbunyi:
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.
ADVERTISEMENT
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK, karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi 'domain' kewenangan KPK, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ujar Nawawi kepada wartawan pada Kamis (27/8).
Nawawi Pomolango. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meski demikian, kata Nawawi, KPK tidak bermaksud menangani perkara itu dengan mengambil alih. Melainkan lebih berharap Kejagung dengan sukarela menyerahkannya ke KPK. 
"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," ucapnya.
Nawawi menyatakan apabila Kejagung bersedia menyerahkan kasus Pinangki kepada KPK, bakal membuktikan adanya sinergitas antar lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi. Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara dimaksud," tutupnya.