Nawawi Pomolango: KPK Lembaga Independen, Bebas dari Kekuasaan Mana Pun

29 Mei 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Nawawi Pomolango di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Nawawi Pomolango di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan lembaga yang dipimpinnya bersifat independen. Tidak terikat dengan kekuasaan mana pun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditegaskan Nawawi, merespons putusan sela majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim juga memerintahkan KPK membebaskan Gazalba dari tahanan.
Pertimbangan hakim, karena Jaksa KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan tuntutan.
Pertimbangan itu kemudian disorot. Hakim dianggap mengesampingkan undang-undang KPK dan mengasumsikan KPK di bawah kendali — secara struktur dari Kejaksaan Agung. Padahal, KPK dan Kejaksaan adalah dua lembaga berbeda dengan kewenangan masing-masing. Diatur dalam UU yang berbeda.
“KPK ini lembaga negara yang independen yang dalam menjalankan tugas wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun (Pasal 3 UU 19 Tahun 2019),” kata Nawawi kepada kumparan Selasa (28/5) malam.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, KPK lalu melakukan perlawanan terhadap putusan sela yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK akan menguji pertimbangan dan putusan sela yang diketok hakim Fahzal Hendri dkk.
“Kami telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan banding di kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat,” imbuh Nawawi.
Putusan sela yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor ini memang menuai sorotan. Pertimbangan dianggap janggal oleh sejumlah pemerhati hukum, apalagi KPK sudah berkiprah menuntut banyak terdakwa korupsi sejak berdiri.