Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nayunda Terima Kalung Emas dan Tas Balenciaga dari SYL, Hakim Minta Kembalikan
29 Mei 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pedangdut Nayunda Nabila mengaku menerima kalung emas dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menerima dari anak buah SYL, Mohammad Hatta, sepaket dengan tas Balenciaga warna hitam.
ADVERTISEMENT
Penerimaan itu diakui Nayunda saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Terdakwa SYL dkk, PN Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Hal tersebut diakui Nayunda saat dicecar hakim mengenai penerimaan-penerimaan lain dari Kementan selain honor menyanyi.
“Saudara pernah endak dibelikan kalung emas?” tanya hakim.
“Oh, iya pernah,” kata Nayunda.
“Siapa yang kasih?” kejar hakim.
Nayunda lalu menjelaskan bahwa kalung tersebut sebagai isian Tas Balenciaga yang diberikan Hatta atas nama SYL.
“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jelas Nayunda.
“Oh, kalung emas diserahkan oleh M. Hatta?” hakim mempertegas.
“Iya,” Nayunda membenarkan.
Pada kesempatan sama, hakim sempat mendalami tas Balenciaga yang diterima Nayunda melalui Hatta. Pedangdut tersebut kemudian mengatakan bahwa barang pemberian itu dari SYL lewat Hatta.
ADVERTISEMENT
“Tas apa?” tanya hakim.
“Tas Balen, warna hitam,” jawab Nayunda.
“Bahhh, Pak Hatta sendiri yang ngasih ke Saudara? Dia enggak (bilang) ini pemberian dari siapa, atau pribadi dia?” tanya hakim lagi.
“Pemberian dari Pak SYL melalui Hatta,” ungkap Nayunda.
“Harganya berapa, Saudara tau?” tanya hakim lagi.
“Saat itu.. enggak tahu, Pak,” kata Nayunda.
Nayunda juga mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian yang diterima itu bersumber dari dana Kementan.
Sehingga hakim meminta agar Nayunda mengembalikan semua barang dan uang dari SYL yang di luar dari bayaran nyanyi.
“Saudara tahu enggak sebagian uang yang diserahkan kepada Saudara itu adalah uang Kementerian, Kementerian Pertanian, tahu atau tidak?” tanya hakim.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” kata Nayunda.
ADVERTISEMENT
“Tidak tahu Saudara ya, kalau Saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp 20 juta itu wajar, endak perlu Saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, Saudara jasa nyanyi kan, tapi di luar itu ya, di luar itu, Saudara harus kembalikan, ya,” ungkap hakim.
“Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu Saudara enggak berhak untuk menerima itu, Saudara harus kembalikan, kalau endak, Saudara akan susah sendiri nanti, Saudara harus pertanggungjawabkan itu,” imbuh hakim.
Nayunda mengangguk.