Nazar Minta Menkumham dan KPK Ikuti Aturan soal Pembebasan Bersyarat

19 Februari 2018 17:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin direkomendasikan mendapat asimilasi (proses pembinaan narapidana) dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah menggelar sidang terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin pada 30 Januari 2018. Hasil tersebut kemudian dikirimkan ke KPK tertanggal 5 Februari 2018.
Mengenai kemungkinan asimilasinya ditolak, Nazar enggan berkomentar banyak. Dia meminta seluruh aparat untuk memutuskan segala hal sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau masalah usulan asimilasi bebas bersyarat itu, kita ini kan negara hukum. Kita ini negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya, ikutilah aturan," ujar Nazar usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2).
"Saya mau itu, KPK, mau itu Pak Menteri. Siapa pun institusi di negeri ini kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan," sambungnya.
Muhammad Nazaruddin (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Nazaruddin pasrah bila memang KPK tidak memberikan rekomendasi terhadapnya. Menurutnya, segala hal yang dilakukannya selama ini, semata untuk membantu KPK membongkar sejumlah kasus yang menurutnya ditunggangi kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti apa pun yang terjadi, pimpinan KPK kan hanya perantara dari apa yang sudah diputuskan dari Allah SWT. Jadi saya ikhlas bantu KPK," ujar Nazar.
Adapun surat rekomendasi yang telah diterima KPK itu, berisi tentang usulan untuk Nazar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Nazar dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Terkait kasus korupsi e-KTP yang dibongkarnya, Nazar berharap, dapat mengembalikan sejumlah kerugian negara dari pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini.
Pasalnya, tak hanya nama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga menerima uang e-KTP. Beberapa nama swasta lainnya, seperti Paulus Tannos selaku direktur PT Sandhipala Arthapura, dianggap terlibat aktif dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu KPK harus maksimal supaya kerugian negara harus kembali maksimal karena tujuan dari KPK itu bukan hanya berantas korupsi tapi intinya kerugian negara harus kembali jadi harus dioptimalkan oleh KPK," ujar dia.