Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diusulkan untuk menjalani asimilasi oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usul tersebut telah diajukan ke Ditjen Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
"Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dia sudah menjalani 2/3 masa pidananya," tutur Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Adek Kusmanto kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (1/2).
Sampai saat ini, lanjut dia, Nazaruddin masih menjalani masa penahanan hingga rekomendasi asimiliasi turun dari pihak Ditjen PAS dan Kemenkumham. Jika sudah disetujui, Nazaruddin akan ditempatkan di sebuah kantor atau lembaga untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Usulan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan masyarakat," ungkapnya.
Nazaruddin telah terbukti terlibat dalam dua kasus. Yang pertama terkait kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris. Uang tersebut diserahkan kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
ADVERTISEMENT
Pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Nazaruddin dalam kasus ini kemudian diperberat karena ia terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Satu kasus lainnya terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dalam kasus ini Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Jadi, total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara,
ADVERTISEMENT