Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Negara Bagian AS Ramai-ramai Menggugat Donald Trump
1 Februari 2017 9:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Gugatan terus berdatangan dari negara-negara bagian Amerika Serikat untuk melawan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Dimulai dari Washington, tiga negara bagian lainnya kini ikut serta dalam jajaran pembangkang.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Selasa (31/1), negara bagian Massachusetts, New York, Virginia dan Washington telah mengajukan gugatan terhadap larangan masuk warga dari 7 negara mayoritas Muslim. Menurut mereka, kebijakan yang diterapkan Trump minggu lalu itu tidak sesuai dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan agama.
Menurut Jaksa Agung Massachusetts Maura Healey, kebijakan Trump inkonstitusional karena mendiskriminasi masyarakat berdasarkan agama dan negara asal. "Ini adalah pelanggaran konstitusi," tegas Healey.
Massachusetts juga akan mendukung gugatan dua dosen asal Iran di University of Massachusetts yang akan dideportasi oleh pemerintah Trump. Pengadilan federal Massachusetts menentang perintah pusat untuk mendeportasi kedua dosen tersebut.

Pemerintah Trump sebelumnya berdalih bahwa larangan masuk warga tujuh negara - Iran, Irak, Libya, Somalia, Suriah, Sudan dan Yaman - adalah demi keamanan nasional. Akibat kebijakan ini, demonstrasi yang diikuti ribuan orang pecah di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung di negara bagian New York dan Virginia juga menegaskan gugatan mereka dilayangkan karena kebijakan Trump telah mencederai Konstitusi. "Saat kita berbicara sekarang, banyak mahasiswa di kampus-kampus kami yang tidak bisa kembali ke Virginia. Ini bukan gugatan yang saya anggap enteng, tapi setelah melalui keyakinan berdasarkan penelitian hukum," kata Jaksa Agung Virginia, Mark Herring.
Sebelumnya pada Senin, Washington menjadi pionir dalam gugatan negara bagian terhadap presiden. Tidak hanya dari negara bagian, gugatan terhadap Trump juga berdatangan dari warga-warga asing di Amerika, termasuk di antaranya adalah mahasiswa asal Libya di Chicago dan ayah asal Iran di Illionis.
San Fransisco menjadi kota pertama di AS yang menggugat Trump. Gugatan dilayangkan terhadap perintah Trump untuk menahan pendanaan terhadap kota-kota yang menganut kebijakan perlindungan terhadap imigran ilegal.
ADVERTISEMENT
Kota-kota yang menganut kebijakan ini membatasi kerja sama dengan pemerintah pusat terkait informasi soal pendatang ilegal, seperti menolak perintah dari badan imigrasi AS.