Negara Bagian di Jerman Larang Burqa dan Niqab di Sekolah

26 Juli 2020 19:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Niqab Squad komunitas muslimah bercadar Foto: Tio/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Niqab Squad komunitas muslimah bercadar Foto: Tio/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah negara bagian Baden-Württemberg, Jerman, mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan burqa dan niqab di sekolah. Aturan itu mulai berlaku bulan ini.
ADVERTISEMENT
Burqa dan niqab sama-sama menutupi seluruh tubuh pemakainya termasuk wajah. Namun kerudung yang tidak menutupi wajah tidak dilarang.
Perdebatan mengenai cara berpakaian di sekolah sudah berlangsung lama di Jerman. Para pelajar di sana tidak menggunakan seragam sekolah layaknya di Indonesia. Sehingga anak-anak bebas menggunakan pakaian apa saja selama masih pantas.
Namun para pembuat kebijakan lintas partai setuju bahwa burqa dan niqab tidak cocok untuk digunakan pada institusi pendidikan dan tidak merefleksikan masyarakat yang bebas.
Ilustrasi cadar. Foto: Pixabay
Peraturan tersebut penting demi melindungi hak kebebasan anak-anak perempuan yang dipaksa untuk menggunakan burqa dan niqab oleh keluarganya. Sebelumnya, peraturan yang sama telah diterapkan untuk guru yang mengajar di sekolah.
Kekhawatiran muncul bahwa peraturan tersebut akan berdampak negatif pada proses integrasi, terutama para pengungsi dari Timur Tengah yang datang ke Jerman. Peraturan tersebut dikhawatirkan dapat membuat komunitas Muslim di Jerman menjadi terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
Pada Februari 2020, pengadilan Jerman menangani pertikaian antara pemerintah Hamburg yang melarang gadis sekolah berumur 16 tahun pergi ke sekolah dengan menggunakan niqab dan hanya matanya yang terlihat. Pengadilan memutuskan pemerintah Hamburg tidak dapat mengeluarkan larangan tersebut.
Sementara parlemen di negara bagian Schleswig-Holstein, Jerman, gagal meloloskan peraturan yang melarang penggunaan cadar di universitas setelah Die Grünen, partai hijau di Jerman, tidak mendukung ide tersebut.
Saat ini, cadar yang menutupi wajah dilarang di negara-negara tetangga Jerman seperti Belanda, Prancis, Denmark, dan Austria.
Laporan kontributor kumparan di Jerman, Daniel Chrisendo.