Negara Bagian Illinois AS Sahkan RUU Larang Jual Beli Senjata Api Semi-Otomatis

12 Januari 2023 4:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli mengecek senapan semi otomatis yang dijual di toko senjata Frontier Arms & Supply di Cheyenne, Wyoming, Amerika Serikat. Foto: REUTERS / Jim Urquhart
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli mengecek senapan semi otomatis yang dijual di toko senjata Frontier Arms & Supply di Cheyenne, Wyoming, Amerika Serikat. Foto: REUTERS / Jim Urquhart
ADVERTISEMENT
Pihak berwenang di Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat, mengesahkan RUU yang melarang penjualan senjata api populer jenis semi-otomatis.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas maraknya kasus pembantaian dan penembakan massal yang semakin meningkat sejak 2022 lalu.
UU baru itu diratifikasi oleh Gubernur Illinois dari Partai Demokrat, J.B. Pritzker, pada Selasa (10/1) malam waktu setempat.
Di bawah UU tersebut, penjualan berbagai jenis senjata semi-otomatis — termasuk senapan dan pistol semi-otomatis dengan magasin yang dapat dilepas, akan dilarang seluruhnya.
Selain itu, senapan yang dapat memuat amunisi hingga 10 peluru, pistol dengan lebih dari 15 peluru, hingga alat pelengkap senjata dengan tembakan cepat (rapid-fire) serta senjata kaliber jenis .50 akan turut dilarang diperjualbelikan.
Di dalam UU tersebut, tercantum pula larangan puluhan merek senjata buatan industri lokal yang populer di kalangan masyarakat.
Rekaman pengawasan menunjukkan seseorang yang polisi yakini sebagai Robert (Bob) E. Crimo III, orang yg terlibat dalam penembakan massal yang terjadi pada parade Empat Juli di pinggiran Chicago Highland Park, Illinois , AS, Senin (4/7/2022). Foto: Highland Park Police Department/Handout via Reuters
Bagi mereka yang sudah memiliki senjata dari jenis-jenis tersebut, maka senjata itu masih dapat mereka simpan, asalkan sudah teregistrasi kepemilikannya di kantor kepolisian Illinois.
ADVERTISEMENT
Dengan telah diratifikasinya UU tersebut, maka Pritzker berharap dapat meredam ketakutan di benak masyarakat Illinois atas maraknya penyalahgunaan senjata — apalagi di bawah umur.
“Tidak ada warga Illinois, tidak peduli kode pos mereka, yang harus menjalani hidup dengan rasa takut orang yang mereka cintai bisa menjadi korban berikutnya dalam daftar korban penembakan massal yang terus bertambah,” tutur Pritzker, seperti dikutip dari Reuters.
Dalam sesi penandatanganan RUU tentang larangan jual beli senjata itu, Pritzker menyinggung soal insiden berdarah di Hari Kemerdekaan AS yang jatuh pada 4 Juli 2022 silam.
Kala itu, seorang pemuda dengan motif kebencian secara brutal menembaki para pengunjung parade dan menewaskan tujuh orang hanya dalam hitungan menit.
ADVERTISEMENT

Pro dan Kontra

Menanggapi inisiatif ini, delapan negara bagian lain dan District of Columbia juga hendak memberlakukan larangan serupa.
Selain itu, juru bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, sehari setelahnya mengatakan bahwa Presiden Joe Biden mendukung langkah tersebut dan ingin agar negara-negara bagian lainnya mencontoh inisiatif pemerintahan Pritzker.
Tetapi, tidak demikian bagi kelompok yang memperoleh keuntungan dari jual beli senjata.
Para kelompok pembela hak pemilik senjata api beranggapan, larangan tersebut telah melanggar Amandemen Kedua Konstitusi AS yang berbunyi ‘hak untuk menyimpan dan membawa senjata’.
Suasana di toko senjata Frontier Arms & Supply di Cheyenne, Wyoming, Amerika Serikat. Foto: REUTERS / Jim Urquhart
Mereka juga menyinggung soal banyaknya orang Amerika yang mampu bertanggung jawab atas kepemilikan senjata dan menggunakannya untuk tujuan positif — bukan untuk melukai orang lain dengan sengaja, seperti membela diri, berburu, hingga olahraga.
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang menentang adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Senapan Negara Bagian Illinois (Illinois State Rifle Association/ISRA), Richard Pearson.
Pihaknya menilai, UU tersebut telah mempengaruhi hampir 2,5 juta pemilik senjata api di negara bagian itu.
Pihaknya pun mengatakan akan menuntut pemerintah Illinois agar segera membatalkan UU yang dianggap telah merugikan kelompok pembela hak pemilik senjata tersebut.