Negara Diduga Rugi Rp 77,48 Miliar Akibat Korupsi 4 Gedung Kampus IPDN

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi pers terkait OTT Pasuruan, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi pers terkait OTT Pasuruan, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

KPK mengungkap adanya dugaan praktik dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di sejumlah daerah. Dari empat proyek pembangunan Kampus IPDN yang korupsi di dalamnya, negara diduga merugi hingga Rp 77,48 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keempat proyek yang diduga terdapat korupsi adalah Kampus IPDN Kabupaten Agam di Sumatera Barat, Kampus IPDN Rokan Hilir di Riau, Kampus IPDN Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan, dan Kampus IPDN Sulawesi Selatan.

"Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung tersebut adalah sekitar Rp 77,48 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di kanntor KPK, Jakarta, Senin (10/12).

Korupsi pembangunan Kampus IPDN Agam dan Rokan Hilir sudah ditangani KPK terlebih dahulu. Seorang terdakwa dalam kasus ini yang bernama Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara. Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menemukan adanya korupsi dalam pembangunan gedung yang sama di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Untuk dua proyek ini kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Kerugian itu diperkirakan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek gedung tersebut.

"Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar," kata Alex.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom saat menjalani tuntutan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom saat menjalani tuntutan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ia menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan dua gedung ini terjadi saat Dudy Jocom menghubungi sejumlah kontraktor. Dudy melalui kenalannya memberikan informasi terkait adanya proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

KPK menduga telah terjadi adanya pembagian pekerjaan jauh sebelum lelang terbuka itu dilakukan. Pembagian tersebut, Kata Alex, melibatkan dua BUMN yakni PT Waskita untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan serta PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN dI Sulawesi Utara," ucap Alex.

Terkait pembagian proyek tersebut, ketiga tersangka diduga meminta commitment fee kepada pihak BUMN peserta lelang sebesar masing-masing 7 persen dari nilai proyek. Setelah pemenang lelang ditetapkan pada September 2011, Dudy meminta para kontraktor peserta lelang langsung menandatangani kontra kerja proyek pembangunan IPDN.

Hingga akhirnya pada Desember 2011, meski pekerjaan proyek pembangunan belum rampung dikerjakan, Dudy meminta agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara untuk segera dibuat. Tujuannya agar dana tersebut dapat segera dibayarkan.

Selain menjerat Dudy, KPK juga menjerat Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Atas perbuatannya, Dudy, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.