Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Negara Diminta Beri Kompensasi pada Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
29 Desember 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi hingga rehabilitasi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan usai Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (PPHAM) menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas dan rekomendasi ke Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kita mengusulkan supaya ada semacam mekanisme lanjutan mengenai hal itu yang menyangkut mengenai hal-hal seperti tadi, ada kompensasi, rehabilitasi, hal-hal semacam itu, dan yang akan dilanjutkan sebagai langkah yang ditunggu-tunggu. Jadi ini usaha yang dianggap baik," kata Makarim di Kantor Menkopolhukam Jakarta, Kamis (29/12).
"Kalau itu hanya ngomong saja, tidak ada sama sekali implementasi atau kelanjutannya, itu kembali lagi kepada satu citra yang mengatakan, oh itu cuma ngomong-ngomong saja," sambungnya.
Ia mengatakan yang terpenting saat ini adalah bagaimana masalah pelanggaran HAM berat pada masa lalu itu dapat ditangani dengan baik. Sebab menurut dia, para korban dalam posisi menderita dan selama ini tidak mendapat perhatian.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat sendiri mereka bagaimana sampai nangis keras-keras karena kejadian ini menyentuh dia, dan tidak pernah ada perhatian kepada mereka. Jadi, memang ini luar biasa. Saya karena dulu banyak bertugas di luar dulu, tidak pernah menyangka bahwa itu korban-korban mengalami penderitaan yang demikian," ungkapnya.
Tidak disebutkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi sorotan Tim PPHAM. Namun disebutkan terdapat 14 kasus.
Laporan dan rekomendasi tersebut harus diterima dan dibaca terlebih dahulu oleh Jokowi sebelum bisa disampaikan ke publik.
"Sekarang tidak satu pun boleh menyampaikan isinya demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya Presiden yang boleh mendengar pertama," kata Mahfud MD.
Hadir dalam acara itu Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Materi rekomendasi dari PPHAM tersebut memuat beberapa hal, termasuk:
"Tim ini tidak mencari siapa yang salah karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis, dan sebagainya," lanjut Mahfud.
Laporan dan rekomendasi dari Tim Pelaksana PPHAM yang diserahkan hari ini terdiri dari 14 kasus, termasuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selain itu, kasus pelanggaran HAM di Paniai juga masuk dalam rekomendasi Tim PPHAM.