Negara Otoriter Guinea Khatulistiwa Hapus Hukuman Mati

20 September 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu negara di Afrika Tengah yang terkenal dengan sistem pemerintahan otoriternya, Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea), resmi menghapus hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Aturan itu disahkan usai Presiden Teodoro Obiang Nguema Mbasogo menandatangani undang-undang terbaru, pada Senin (19/9).
"Saya menulis dalam huruf kapital untuk menutup momen unik ini: Guinea Khatulistiwa Telah Menghapuskan Hukuman Mati," tulis Wakil Presiden Teodoro Nguema Obiang Mangue dalam cuitannya di Twitter.
Jurnalis televisi pemerintah melihat kebijakan ini sangat bersejarah bagi negara tersebut. Undang-undang penghapusan hukuman mati akan berlaku dalam 90 hari sejak dipublikasikan. Sebelumnya, undang-undang itu disetujui oleh hampir semua anggota parlemen.
Namun di sisi lain, rezim yang berkuasa di negara ini masih melakukan praktek penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan. Presiden Obiang terkenal dengan otoritarianismenya selama menjabat 43 tahun terakhir.
Hukuman mati di Afrika memiliki penurunan yang cukup drastis dibandingkan dengan negara lainnya. Menurut laporan Amnesty International, sebelum Guinea Khatulistiwa, negara Guinea telah menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan pada 2017.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari France24, undang-undang ini tergolong progresif ketika 30 negara lainnya di Afrika masih menerapkan hukuman mati. Amnesty Internasional mencatat bahwa hukuman mati terakhir dilakukan oleh Guinea Khatulistiwa pada 2014.
Negara ini tercatat menjadi negara ke-20 di sub-Sahara Afrika yang menghapus hukuman mati. Mahkamah Agung Kenya juga menghapus hukuman mati wajib untuk kasus pembunuhan.
Penulis: Thalitha Yuristiana.