Negosiasi Suap Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Alot

7 September 2017 22:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT KPK Hakim Tipikor Bengkulu (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT KPK Hakim Tipikor Bengkulu (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana, menyepakati besaran uang suap sebesar Rp 125 juta untuk mengurangi hukuman yang sedang ditanganinya. Jumlah itu disepakati setelah ada negosiasi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebutkan proses negosiasi untuk besaran suap cukup alot. Penyuap bahkan sempat meminta agar Wilson, terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Bengkulu, hanya dihukum selama satu tahun penjara.
" Ada info begini. Permintaan diputus setahun saja, tapi ada permintaan tambahan (dari hakim). Jadi mungkin ditambah Rp 50 juta lagi, tapi dari keluarga tidak menambah," ujar Agus di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Setelah tidak sepakat dengan penambahan biaya, mereka kembali ke putusan awal. Wilson dihukum selama 1 tahun tiga bulan, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.
Uang suap diserahkan bertahap. Saat penyidik KPK menangkap Dewi, mereka menemukan uang Rp 40 juta yang dibungkus dengan kertas koran.Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang senilai Rp 75 juta di rumah seorang pensiunan panitera pengganti bernama Dahniar.
ADVERTISEMENT
Dari Rp 125 juta uang suap yang disepakati, KPK baru menyita Rp 115 juta. KPK masih mencari aliran sisa suap Rp 10 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suryana selaku hakim Pengadilan Bengkulu, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy selaku pemberi suap.