Nekat Curi Motor di Depan Pemiliknya, Dua Pria di Tangsel Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang dua pencuri motor di Cisauk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang dua pencuri motor di Cisauk. Foto: Dok. Istimewa

Dua pria di Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik Fahrizal (27) di tokonya di Kampung Cisauk Girang, Kecamatan Cisauk, Jumat (5/6).

Kedua pelaku bernama Abdullah alias Paki (46) dan Fikri Alim alias Ompong (22). Keduanya merupakan warga Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan peristiwa ini bermula saat Fahrizal mengeluarkan sepeda motornya dari dalam toko untuk pergi berbelanja sayur ke pasar sekitar pukul 05.00 WIB.

"Setelah sepeda motor tersebut dikeluarkan, korban memarkirkannya di pinggir jalan depan toko. Kemudian, korban hendak memanaskan mesin mobil miliknya yang terparkir di seberang jalan tempat sepeda motor tersebut diparkir," ujar Dhady dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Barang bukti yang diamankan dari pencurian motor di Cisauk. Foto: Dok. Istimewa

Saat sedang memanaskan mesin mobil, Fahrizal melihat dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT mendekati sepeda motor miliknya.

Kemudian, salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur sepeda motor milik Fahrizal.

"Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak, 'Maling! Maling!' sambil mengejar pelaku. Warga sekitar juga ikut melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri," ucapnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk dengan nomor laporan polisi LP/B/100/VI/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2026.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.