Nelangsa Gadis Diperkosa 10 Orang: Pelakunya Oknum Kades hingga Brimob

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng, dikabarkan diperkosa oleh 10 orang pria.

Dari 10 orang pelaku, disebut-sebut ada yang merupakan kepala desa hingga anggota Brimob.

Kasus ini menuai berbagai sorotan. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

Berikut kumparan rangkum kasus ini.

Kronologi Pemerkosaan

April 2022

Gadis ini sesungguhnya adalah korban broken home dan hidup sendiri. Ia menerima tawaran kerja dari temannya yang sama-sama perempuan.

"Tawaran bekerja itu adalah bekerja di rumah kontrakan di Sekretariat Pemuda Adat, digaji," kata Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono.

Lokasi rumah kontrakan itu ada di Desa Sausu, Kelurahan Taliabo, Pairigi Moutong.

Karena teman perempuannya sudah dewasa, melayani hal-hal yang demikian. Akhirnya terikut lah si korban itu, yang tanpa dia tahu tanpa dia sadari terikut seperti itu," kata Yudy.

Januari 2023

"Kejadiannya berulang-ulang dari April 2022 sampai Januari 2023," kata Yudy.

Menurut Yudy, pada awalnya, gadis itu tidak tahu bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah menjajakan diri ke pria hidung belang.

"Dia tidak tahu, diajak ke situ untuk melayani makan. Di samping melayani makan, ternyata perempuan-perempuan yang ada di situ juga melayani yang lain, contohlah ibaratnya orang yang mau (berhubungan seks)," kata Yudy.

Terjadi di Penginapan Bahkan di Mobil

Yudy mengatakan, gadis itu diperkosa tidak hanya di rumah kontrakan sekretariat.

"Terkadang di sekretariat, di penginapan, di mobil, makanya ada mobil yang kami jadikan sebagai barang bukti," ujar Yudy.

Soal ada oknum Brimob terlibat dalam kasus ini, Yudi menyebut masih dalam penyelidikan. "Itu nanti akan kita panggil, terus kita akan periksa," ucapnya.

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

5 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 10 terduga pelaku, lima sudah ditangkap. Di antaranya, oknum kades itu.

"Ada 5 sudah kami amankan dan tetapkan tersangka. Salah satunya kepala desa itu," kata Djoko Wienartono.

Berdasarkan informasi yang diterima, ke-5 pelaku yang diamankan, berinisial MT, AR, ARH, AK, dan HR. Sedangkan, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

"Lima pelaku belum diamankan. Mudah-mudahan cepat tertangkap," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait oknum Brimob yang juga menjadi salah seorang pelaku, Djoko tak menampik hal tersebut. Tetapi, dia masih enggan berspekulasi lebih jauh.

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi Anak

AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Selain itu, penyelidikan terkait dugaan prostitusi anak juga sedang dilakukan. Sebab, dari hasil pemeriksan awal saksi-saksi, korban diajak bekerja oleh teman perempuannya yang berumur dewasa.

"Jadi begini terkait pemberitaan yang berkembang saya minta ini diluruskan bahwasanya kasus ini bukan kasus perkosaan namun kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Yudy.

"Itu diajak teman perempuannya, ada teman perempuannya itu dari Poso dia diajak ke situ untuk bekerja," tambahnya.

Yudy mengatakan, korban diduga ikut-ikutan temannya. Diketahui teman perempuannya menawarkan jasa prostitusi.

Ilustrasi Brimob. Foto: Shutterstock

Oknum Brimob yang Diduga Terlibat Akan Diperiksa

Polisi akan memeriksa oknum anggota Brimob yang disebut terkait dengan kasus dugaan persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulteng.

"Itu nanti akan kita panggil, terus kita akan periksa," kataAKBP Yudy Arto Wiyono.

Yudy mengatakan, jika terpenuhinya unsur perbuatan pidana, oknum tersebut bisa dijerat sebagai tersangka.

"Pemanggilan kalau terpenuhi unsurnya dan didukung dengan saksi dengan bukti yang lain, bukti petunjuk, pasti kita akan tetapkan tersangka. Kalau terpenuhi unsur dan buktinya," kata dia.

Namun demikian, identitas dari oknum tersebut belum diungkapkan. Statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Kompolnas Desak Bareskrim Usut Oknum Brimob dan Kades Perkosa Remaja di Sulteng

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus ini.

"Termasuk ada dugaan keterlibatan anggota Brimob seperti yang disampaikan korban dan keluarga korban," kata Poengky.

Poengky menjelaskan, terkait dugaan keterlibatan anggota Brimob, Polres Parimo masih melakukan pendalaman.

"Kita tunggu hasilnya. Kami mendorong agar pengusutan kasus tersebut dilaksanakan secara profesional didukung scientific crime investigation," ucap dia.

Lebih jauh, terkait tindak pidana yang dilakukan apakah pemerkosaan atau ada tindak pidana lainnya, termasuk dugaan korban menjadi korban prostitusi anak juga masih terus didalami.

"Sehingga pasal-pasal yang diterapkan menjadi berlapis, dugaan para pelakunya menjadi lebih luas, dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat," kata Poengky.

"Kami berharap ada supervisi dari Polda Sulteng dan Bareskrim dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," tutup dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa

Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menanggapi kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Sulawesi Tengah.

"Komisi III mendesak Polri agar segera menindak kasus ini," kata Sahroni.

Bendahara Umum NasDem ini menjelaskan, yang paling penting dan utama dalam kasus ini adalah memberikan perlindungan dan perhatian kepada korban.

"Ini yang akan kami sangat pantau. Jangan sampai ada intimidasi atau negosiasi sekecil apa pun," ucap Sahroni.

Lebih jauh, Sahroni mengatakan jangan sampai kasus ini berakhir damai. Polisi harus tegas menindak seluruh pelaku.

"Tidak ada damai dan restorative justice untuk tindakan bejat seperti ini," ucap dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani pada halal bihalal Majelis Ulama Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan

Puan Geram Gadis di Sulteng Diperkosa Kades hingga Oknum Brimob

Ketua DPR , Puan Maharani, menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terhadap anak di bawah umur. Salah satunya, seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng, dikabarkan diperkosa oleh 10 orang pria yang di antaranya seorang kepala desa dan anggota Brimob.

Dia menekankan, dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan.

Puan meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur di Sulteng.

Ia menjelaskan, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Karena itu, eks Menko PMK menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan.

“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” kata dia.

Dia pun mengecam pemerkosaan yang melibatkan kades, guru, hingga Brimob tersebut. Puan menuturkan para pelaku harus dihukum berat.