Nelayan Aceh Minta Suntik Mati, Guru Besar UGM: Itu Sarkasme atas Keputusasaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siluet nelayan. Foto: Antara/Dziki Oktomauliyadi
zoom-in-whitePerbesar
Siluet nelayan. Foto: Antara/Dziki Oktomauliyadi

Seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk eutanasia atau suntik mati.

Permohonan itu dilayangkan karena Nazaruddin merasa tidak sanggup lagi menahan tekanan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, terkait larangan kepada warga untuk melakukan budidaya ikan di dalam waduk Pusong kota setempat.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto, mengatakan, tindakan yang dilakukan nelayan tersebut adalah bentuk sarkasme.

Pasalnya, nelayan sudah putus asa atas kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil dan kebijakan yang mengganggu hajat hidup orang banyak.

"Mereka menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar. Ya, menurut saya bukan persoalan hukumnya, tetapi lebih kepada revolusi konflik sosial," tuturnya.

Sigit mengatakan, yang dibutuhkan dalam persoalan tersebut adalah kebijakan yang berpihak pada nelayan. Pemerintah mestinya datang membawa bantuan dan kemudahan.

"Tindakan nelayan yang meminta suntik mati harus disikapi dengan kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan rakyat marjinal, karena adanya tekanan, panggilan atau perlakukan yang menurut mereka sangat intimidatif ." terangnya.

Di Indonesia, permohonan suntik mati tidak memiliki payung hukum dan tidak diizinkan. Sehingga, Sigit yakin pengadilan juga tidak akan memproses permohonan Nazaruddin.

Selain tidak ada legalitas terhadap hukuman mati, imbuhnya, dari norma agama pun tidak memperbolehkan manusia melakukan tindakan bunuh diri.

"Saya kira tidak ada agama yang men-justifikasi tindakan seperti itu. Bahkan membunuh atau menghilangkan nyawa orang itu dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan juga bertentangan dengan hukum," katanya.

Dalam Pasal 344 KUHP dan sumpah dokter juga tidak mengizinkan eutanasia. Pasal tersebut berbunyi: Barangsiapa yang merampas jiwa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan dari orang lain itu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.

Seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali (kiri) mengajukan surat permohonan euthanasia atau mengakhiri hidup kepada Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin, mengatakan, surat permohonan itu telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 6 Januari 2022.

Permohonan itu dilayangkan karena kliennya merasa tak sanggup lagi menahan tekanan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Faktor utamanya berawal dari larangan aturan pemerintah Kota Lhokseumawe kepada warga untuk melakukan budidaya ikan di dalam waduk Pusong kota setempat.

Sejak kecil, orang tua nelayan sudah menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di selat kecil, namun saat ini sudah dijadikan Waduk Pusong oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak beberapa tahun yang lalu.

Pada tanggal 26 Oktober 2021 melalui surat nomor 523/1322/2021, Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong. Pemkot juga meminta nelayan membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021.

Selain itu, sebut Safaruddin, pihak kecamatan Banda Saksi juga pernah menyampaikan ke media massa bahwa Waduk Pusong merupakan pembuangan limbah dari rumah sakit dan rumah tangga.

Sehingga, ikan yang dibudidaya oleh petani keramba tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Akibat dari berita itu, pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut, karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari petani keramba di Waduk Pusong. Kondisi ini membuat Pemohon dan para petani keramba menjadi sangat tertekan,” tuturnya.

Safaruddin menuturkan, kliennya mendapat tekanan dan faktor kerugian dari kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan. Sehingga akhirnya ia nekat memohon ke pengadilan untuk disuntik eutanasia.