Nelayan Asal Sibolga Ditangkap Polda Aceh, Buru Ikan Pakai Bahan Peledak

14 Maret 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan delapan nelayan asal Sumatera Utara karena diduga menangkap ikan pakai bahan peledak di wilayah Aceh Singkil.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan delapan nelayan asal Sumatera Utara karena diduga menangkap ikan pakai bahan peledak di wilayah Aceh Singkil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditpolairud Polda Aceh mengamankan sebuah kapal KM Baru Rezeki GT-5 asal Sibolga, Sumatera Utara, akibat ketahuan menangkap ikan di perairan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.
ADVERTISEMENT
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, mengatakan, dalam operasi itu pihaknya juga turun mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) beserta satu orang nakhoda.
“Semuanya berasal dari Sibolga, Sumut, mereka diduga telah menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak,” kata Risnanto, Selasa (14/3) pada awak media di Banda Aceh.
Polisi mengamankan delapan nelayan asal Sumatera Utara karena diduga menangkap ikan pakai bahan peledak di wilayah Aceh Singkil. Foto: Dok. Istimewa
Risnanto menyebutkan, ketujuh ABK yang diamankan tersebut berinisial HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), NT (35), dan nahkodanya AF (38). Saat diciduk petugas, dari kapal mereka turut disita barang bukti 18 botol berisi bahan peledak.
“Selain bahan peledak kita juga menemukan satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kilogram ikan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan delapan nelayan asal Sumatera Utara karena diduga menangkap ikan pakai bahan peledak di wilayah Aceh Singkil. Foto: Dok. Istimewa
Risnanto menyebutkan, kini para pelaku telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Aceh, sementara barang bukti dititipkan ke Polres Aceh Singkil.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.