Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Nelayan: Trawl Bikin Rusak Terumbu Karang dan Ikan Tenggiri Menghilang
17 Juli 2017 17:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Nelayan tradisional yang biasa menggunakan jaring dan bagan tancap di Lampung Timur protes masih banyaknya kapal yang menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan seperti trawl, dogol dan arat.
ADVERTISEMENT
Penggunaan alat tangkap khususnya trawl bikin habitat terumbu karang di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur rusak parah. Imbasnya hasil tangkapan ikan nelayan jaring dan bagan tancap berkurang signifikan.
"Hancur semua, terumbu karangnya sudah tidak ada dari Way sekampung sampai Way Penet," ucap salah satu nelayan jaring di Lampung Timur Ikhsan kepada kumparan (kumparan.com), Senin (17/7).
Selain itu, beberapa jenis ikan juga menghilang dari lautan di kawasan Lampung Timur. Misalnya ikan teri, ikan tenggiri, udang dan rajungan.
"Ikan teri, lalu udang, rajungan dan ikan tenggiri itu hilang sudah tidak ada. Kita tidak pernah mendapatkan itu lagi," keluhnya.
Dengan adanya kejadian ini, Ikhsan mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dia juga sudah melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian agar seluruh nelayan yang masih menggunakan trawl, dogol, dan arat minta ditertibkan karena sudah menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
"Terumbu karang di Lampung Timur sudah hancur, lalu profesi para nelayan ini dirusak oleh mereka ini. Nelayan kecil ini memohon trawl segera dimusnahkan," sebutnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah memberlakukan larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net).
Larangan ini berlaku mulai Juni 2017. Namun karena perlu transisi dan permintaan nelayan, maka khusus penggunaan alat tangkap tersebut diperbolehkan hingga akhir 2017 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.