Nenek 92 Tahun di Bali Tetap Jadi Terdakwa: Eksepsinya Ditolak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nenek I Nyoman Reja di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nenek I Nyoman Reja di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan dari nenek berusia 92 tahun, I Nyoman Reja, dalam perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah.

Nyoman Reja menjadi terdakwa bersama 16 anggota keluarganya, dengan dakwaan memalsukan dokumen demi memperoleh warisan.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia saat membacakan amar putusan sela di PN Denpasar, Kamis (5/6).

Hakim meminta JPU selanjutnya menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan lanjutan.

Adapun pertimbangan hakim menolak nota keberatan para terdakwa adalah surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas.

Hal ini sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHP dan Surat Edaran Jaksa Agung b-607/e/11/1993 tentang Pembuatan surat dakwaan nomor 2 huruf b.

Selanjutnya, kontruksi Prejudicieel geschil yang dibangun dalam nota keberatan oleh terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga membutuhkan pembuktian kebenarannya dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Prejudicieel geschil maksudnya adalah perkara pidana dapat dilanjutkan apabila perkara perdata telah tuntas.

"Maka majelis hakim berpendirian keberatan tersebut harus dibuktikan dalam pokok perkara tidak diajukan dalam ranah keberatan atau eksepsi," sambungnya.

Nenek I Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lain saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Nenek Reja bersama 16 terdakwa lainnya dijadwalkan akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (12/6). JPU berencana menghadirkan lima saksi.

Adapun para terdakwa adalah I Made Dharma (64 tahun), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48).

Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Waryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), I Made Atmaja (61), Ni Nyoman Reja (92).

Perkara ini menimbulkan kerugian bagi I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.