Neng Yeti Dibunuh Suami Sirinya Usai Syukuran 7 Bulan Kehamilan

23 Oktober 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menyelidiki tempat kejadian pembunuhan ibu hamil di kamar kontrakan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Humas Polresta Bandung/HO/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyelidiki tempat kejadian pembunuhan ibu hamil di kamar kontrakan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Humas Polresta Bandung/HO/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pria berusia 47 tahun, Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena melakukan pembunuhan pada Neng Yeti (34). Neng Yeti dihabisi nyawanya oleh pelaku dalam kondisi sedang hamil tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
Selain membunuh, Sutarman turut mengambil barang berharga seperti cincin, kartu ATM, hingga ponsel Neng Yeti. Tak diketahui total kerugian atas perbuatan pelaku. Adapun pelaku merupakan suami siri dari korban.
"Ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Seperti cincin, ATM, dan HP-nya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).
Korban, sambung Hendra, dibunuh setelah sempat mengadakan syukuran 7 bulan kehamilan.
Setelah membunuh korban, pelaku menghilangkan jejak dengan cara menutup pintu kontrakan dari dalam dan melarikan diri lewat jendela. Pelaku kemudian pergi ke Tasikmalaya dan berlanjut ke Jawa Tengah.
"Setelah syukuran 7 bulanan, beberapa hari sebelumnya, menggelar syukuran lalu dilakukan pembunuhan ini," ucap Hendra.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Sutarman disangkakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dan diancam kurungan selama 15 tahun.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menyebut Neng Yeti ini sudah memiliki suami lain. Namun, tidak dijelaskan nasib pernikahan mereka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)