Neni Terjebak Tekanan Suami, Terpaksa Kredit Mobil Berujung Kasus Fidusia
·waktu baca 3 menit

Kasus dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat Neni Nuraeni memunculkan sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Neni mengakui mengambil kredit kendaraan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena tekanan dari sang suami, Denny Darmawan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, yang menyebut bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit mobil tersebut.
“Dalam sidang, Ibu Neni menyampaikan bahwa saat pengajuan kredit, ia berada dalam tekanan dari suaminya. Ia diminta untuk mengajukan kredit atas namanya sendiri,” ujar Syarif, Kamis (6/11).
Sebab saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking. Akhirnya menggunakan nama Neni.
"Soalnya begini, kan Ibu Neni itu saat pengambilan kredit itu berstatus sebagai karyawan pabrik, makanya dari pihak jasa keuangan itu mengakses dia itu karena dia kerja sebagai karyawan," jelas dia.
Menurut Syarif, seluruh urusan yang berkaitan dengan mobil, baik penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan saat masih kredit, sepenuhnya dilakukan oleh suaminya.
"Yang menggunakan mobil sehari-hari adalah suaminya. Yang bayar angsuran adalah suaminya. Yang menggadaikan pula mobil tersebut itu adalah suaminya. Yang menerima uang gadai pun adalah suaminya," beber Syarif.
Dari pengakuan Neni, mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan kendaraan tersebut.
Dia mengungkap, peristiwa ini memperburuk kondisi psikologis Neni yang selama ini sudah kerap mendapat tekanan dari sang suami.
Dia menilai, kasus hukum yang menjerat kliennya merupakan buntut dari situasi rumah tangga yang tidak sehat.
“Dari cerita Ibu Neni, suaminya itu memang temperamental. Suka memukul," ujarnya.
Syarif menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar pihaknya untuk meminta pertimbangan hukum yang lebih adil bagi kliennya.
“Jelas sekali posisi Ibu Neni ini bukan sebagai pihak yang menikmati hasil atau mengambil keuntungan dari perbuatan itu. Justru dia korban dari situasi rumah tangganya sendiri,” tegasnya.
Syarif berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi psikologis dan keterpaksaan yang dialami kliennya dalam memutus perkara ini.
“Kami berharap ada keadilan yang manusiawi. Ibu Neni hanyalah istri yang berusaha patuh, tapi kini harus menanggung akibat dari tindakan orang lain,” ucap Syarif.
Sebelumnya, Denny mengakui bahwa yang diungkapkan Neni di pengadilan terkait perilaku Denny yang suka KDRT adalah benar. Neni juga sudah menyatakan keinginannya bercerai.
Oleh karena itu, Denny menyampaikan penyesalan mendalam atas persoalan hukum yang menjerat istrinya.
“Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya. Saya juga nggak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah keputusan istri (bercerai),” ujar Denny dengan nada lirih, Kamis (6/11).
Denny mengaku menyesal dan berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang kini di ambang perceraian.
Dia mengakui, selama ini sang istri memang tidak mengetahui detail perjalanan mobil yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut.
“Terakhir saya niat mau ambil mobil itu, tapi ternyata mobil sudah dibakar. Kan menurut keterangan saksi pada saat persidangan kedua, yang di mana si saksi tersebut yang pemegang mobil saya itu mengakui bahwa mobil tersebut digeser (dipindahtangankan) oleh dia sendiri,” ungkapnya.
