Nestapa Balita di Deli Serdang: Ditelantarkan Ibu, Dicabuli Paman, Disiksa Tante

15 Juli 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengunjungi bocah 4 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan pencabulan di Deli Serdang. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengunjungi bocah 4 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan pencabulan di Deli Serdang. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan
ADVERTISEMENT
Nasib malang dialami balita perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia menjadi korban pencabulan pamannya. Selain itu, bocah itu juga ditelantarkan ibunya serta disiksa tantenya.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman mengatakan, tindakan kriminal yang dialami korban terkuak setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (7/7).
Saat itu, korban diduga menjadi korban pencabulan pamannya bernama Isa bersama temannya, Aldo. Akibat pencabulan itu, korban sakit dan dibawa ke puskesmas di Hamparan Perak.
“Dari informasi tersebut, Polsek Hamparan Perak menghubungi unit PPA dan oleh Kanit PPA Ipda Sostati melakukan pengecekan dan ternyata benar telah terjadi pencabulan terhadap anak,” ujar Sukarman dalam keterangannya, Jumat (15/7).
Polisi saat memaparkan kasus pencabulan dan penganiyaan bocah 4 tahun di Deli Serdang, Sumut. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap 2 pelaku di Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (12/7). Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki tersangka Aldo, karena melawan petugas saat diciduk.
“Tersangka Aldo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kebagian kakinya,”ujar Sukarman
ADVERTISEMENT
Dari interogasi, mereka melakukan aksi bejatnya Kamis (7/7), pukul 03.30 WIB.
“Aksi pencabulan tersebut terjadi justru atas ajakan paman korban yang melihat korban tidur dengan pakaian tersingkap, kemudian paman korban Isa mengajak Aldo, untuk melakukan pencabulan,” ujar Sukarman.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
“Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sementara untuk korban sudah dirujuk ke RS Amri Tambunan Lubuk Pakam untuk perawatannya,” ujar Sukarman.

Balita Ditelantarkan dan Disiksa

Polisi saat memaparkan kasus pencabulan dan penganiyaan bocah 4 tahun di Deli Serdang, Sumut. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan
Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan, buntut dari penyelidik kasus pencabulan itu, muncul fakta baru. Korban ternyata selama ini ditelantarkan ibunya, Wartini (35) sejak 2021. Dia kemudian diasuh kakak kandung ibunya bernama Asmara (37).
ADVERTISEMENT
Namun bukan mendapat kasih sayang, bocah malang itu justru mendapat penganiyaan dari tantenya.
“Jadi pada saat melakukan pengecekan terhadap korban di rumah sakit, Unit PPA menemukan bekas luka seperti disulut rokok di beberapa bagian tubuh korban, sehingga dilakukan pendalaman dan didapat informasi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kandung ibu korban,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, Wartini dan Asmara telah ditangkap, karena kasus penelantaran dan penganiayaan korban.
“Sementara untuk tersangka Watini dan Asmara saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim,” ujarnya.