Nestapa Guru di Sumsel: Hamil-Ditinggal Suami, Tilap Uang Siswa Lunasi Pinjol
ยทwaktu baca 3 menit

Ditinggal suami dalam kondisi hamil, seorang guru di Sumatera Selatan mengaku terpaksa menggelapkan Rp 95 juta tabungan milik muridnya. Perbuatan tersebut membuat guru SD Negeri di Indralaya Utara itu harus diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Terdakwa penggelapan ini bernama Dewi. Dia didakwa menggelapkan uang siswanya antara Juli 2024 hingga Juni 2025 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia memang diberi kepercayaan untuk memegang tabungan siswa kelas 1 hingga kelas 6.
Total uang yang ditilapnya mencapai Rp 95 juta yang merupakan tabungan siswa dari 10 kelas. Uang yang mestinya disimpan untuk keperluan para siswa, justru digunakannya memenuhi kepentingan pribadi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Eka Aditya Darmawan dengan anggota Kurnia Ramadhan dan Iqbal Lazuardi, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan diketok pada Rabu (12/11).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum," bunyi amar putusan Hakim dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (17/11).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," masih dalam amar tersebut.
Hamil dan Ditalak Suami, Nafkahi Anak Seorang Diri
Dalam pembelaannya, Dewi meminta keringanan hukuman. Dia mengaku, aksi licik itu terpaksa dilakukannya karena kondisi hidup yang sulit.
Dewi yang tengah hamil 5 bulan tiba-tiba ditinggal suaminya yang dahulu menjadi penopang hidup. Dengan kondisi itu, ia harus menanggung beban ekonomi dan psikologis sendirian.
"Dalam keadaan terdesak, terdakwa mengaku khilaf hingga menggunakan uang tabungan murid untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang pinjaman online yang menjeratnya," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Dalam permohonannya, Dewi mengaku masih ingin mengabdikan diri sebagai seorang guru. Dia memohon kepada hakim untuk tidak memberhentikannya dari pekerjaannya karena sedang sangat membutuhkan biaya melahirkan.
Masih dalam permohonannya, Dewi mengaku takut diberhentikan karena akan membuat BPJS miliknya terputus. Selain itu, dia juga sangat membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi hidupnya dan anaknya bahkan juga menafkahi orang tuanya yang sudah sakit-sakitan.
Menurut Dewi, dia sedang dalam kondisi tidak dinafkahi oleh suaminya. Suaminya telah menalaknya dan komunikasi pun telah terputus.
Penyesalan mendalam diakui Dewi atas perbuatannya. Permohonan maaf telah dia sampaikan kepada para wali murid dan pihak sekolah. Meski begitu, masih ada sebagian kecil pihak yang belum bisa memaafkan perbuatan Dewi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim tetap menyatakan Dewi bersalah melakukan penggelapan. Meski begitu, hakim mempertimbangkan pengadilan tak semata hanya melihat perbuatan seseorang. Nilai-nilai kemanusiaan pun turut menjadi pertimbangan.
Hakim mempedomani Pasal 2 huruf e, f, dan g Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan itu menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dewi menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Belum ada keterangan dari Dewi mengenai vonis tersebut.
