Nestapa Pegawai Kementan: Uang Perjalanan ‘Dipalak’ Demi Penuhi Permintaan SYL

20 Mei 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah mengaku pernah urunan hingga ratusan juta rupiah untuk memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo. Dananya berasal dari pemotongan uang perjalanan dinas para pegawai di Ditjen Perkebunan.
ADVERTISEMENT
Andi menjabat Dirjen Perkebunan sejak 1 Juli 2022 ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sebelumnya, ia merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Andi mengaku sudah mendengar cerita bahwa direktorat lain di Kementan pun diminta memberikan urunan untuk memenuhi permintaan SYL. Menurut Andi, biasanya permintaan disampaikan oleh Panji Harjanto selaku ajudan SYL serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Andi sempat tidak memenuhi permintaan urunan sebab tidak ada lagi anggaran karena akhir tahun. Ia pun kemudian menghadap Kasdi.
"Pak kasdi bilang minta tolong ini harus dipenuhi karena sudah permintaan," ujar Andi.
Andi mengaku terpaksa memenuhinya. Sebab, Kasdi mengingatkan bahwa SYL bisa marah.
"Biasanya Pak Kasdi menyampaikan, 'Pak Menteri marah loh kalau ini belum dipenuhi'," ujar Andi.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut dia, akhirnya permintaan pun dipenuhi. Termasuk untuk permintaan SYL di luar urusan kedinasan.
ADVERTISEMENT
"Total sebesar Rp 317.783.740," ujar Andi.
Jaksa kemudian menggali soal sumber uang tersebut. Menurut Andi, uang didapat dari pemotongan uang perjalanan.
"Ditjen perkebunan saat saya masuk, memang melalui kontribusi perjalanan," kata Andi.
Dia memaparkan, biasanya ada besaran pemotongan uang perjalanan dinas pegawai Ditjen Perkebunan.
"Persentase biasanya, ada persentase yang dipotong, yang harusnya diterima oleh yang bersangkutan, yang melakukan perjalanan," jelas Andi.
"Bisa 30%-40%. Misalnya dapat Rp 1 juta, 30% dari Rp 1 juta dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan," sambungnya.
Menurut Andi, saat dia menjabat Dirjen Perkebunan, sistem tersebut sudah berjalan.
"Mereka bisa mau itu gimana? Seperti apa? Kok bisa, ini kan haknya mereka tapi dipotong?" tanya jaksa.
"Masing-masing PPK biasanya menyampaikan," jawab Andi.
ADVERTISEMENT
"Apa pernah mereka [pegawai Ditjen Perkebunan] menyampaikan kenapa dipotong atau juga terpaksa karena takut?" tanya jaksa.
"Pasti dalam kondisi terpaksa juga," jawab Andi.
SYL dkk didakwa melakukan pungli terhadap para pejabat di Kementan. Nilai yang terkumpul hingga Rp 44,5 miliar. Diduga, uang dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.