Netizen Curhat Diminta Bayar saat Ambil Motor Kecelakaan, Korlantas: Laporkan

27 April 2025 21:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso menjawab pertanyaan awak media saat diwawancarai di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (26/12/2024).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso menjawab pertanyaan awak media saat diwawancarai di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (26/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar di sosial media curhatan sejumlah netizen yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan yang viral di sosial media X, ada salah seorang netizen mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua sepeda motor barang bukti kecelakaan yang disita polisi.
Curhatan itu kemudian dibalas oleh sejumlah netizen lainnya yang mengaku pernah merasakan hal serupa.
Terkait hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengimbau kepada masyarakat yang merasa dikenakan pungli agar segera melaporkannya.
"Laporkan saja ke Polres setempat," kata Slamet saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (27/4).
Slamet menegaskan, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apa pun.
"Karena Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat (pinjam pakai barang bukti kecelakaan) adalah tidak dipungut biaya alias gratis," tuturnya.