Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Netizen Kecam Pendaki yang Cabut Bunga Edelweis di Gunung Rinjani
24 Juli 2017 11:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Banyak aturan dan larangan yang harus dipatuhi masyarakat jika ingin mendaki gunung. Salah satunya adalah dengan melestarikan alam beserta isinya.
ADVERTISEMENT
Namun masih ada saja para pendaki yang tidak mengindahkan aturan mendaki yang benar. Pertengahan Juli lalu, beberapa orang mengunggah foto saat mereka mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun tak hanya berfoto dengan latar belakang keindahan alam, namun berpose bersama beberapa kuntum bunga edelweis yang dicabut hingga akarnya.
Padahal, pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani sudah mengimbau para pendaki untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya larangan memetik bunga edelweis.
Postingan pendaki bersama edelweis itu semula diposting @Virzha Sany di grup Trekking Rinjani. Postingan itu sontak viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen.
"Berulah lagi pendaki norak," tulis netizen @diatscout.
"Kampungan!" kecam @Icha Mochy.
"Ini akibat FB orang mau tenar, segala macam cara dilakukan," tulis @Arjun Haddiy.
ADVERTISEMENT
Bahkan ada juga netizen yang men-screenshoot tegurannya kepada Virzha lewat inbox medsos yang dianggap kurang simpatik.
Pengelola Taman Nasional Rinjani spontan bereaksi. Mereka melarang para pendaki yang berpose bersama edelweis mendaki Gunung Rinjani lagi lewat jalur pendakian mana pun alias di-black list. Mereka dianggap melanggar kode etik pecinta alam dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat 3.
Surat edaran yang diterbitkan pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ketahuan memetik tumbuhan dan membawa satwa liar di sekitar Gunung Rinjani, maka dapat dikenai hukuman pidana selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Langkah Balai Taman Nasional Gunung Rinjani ini diapresiasi netizen. "Semoga ini menjadi efek jera bagi pendaki alay lainnya," komentar netizen Gerry Duank.