Nezar Patria Somasi Ustaz Alfian agar Minta Maaf

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria. (Foto: Facebook Nezar Patria)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria. (Foto: Facebook Nezar Patria)

Setelah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, kini giliran anggota Dewan Pers Nezar Patria yang melakukan somasi ke Ustaz Alfian Tanjung. Somasi ini terkait tudingan Alfian bahwa Nezar melakukan rapat PKI di Istana.

"Teguran hukum (somasi) kepada Alfian Tanjung, agar berhenti menyebarkan fitnah berupa kabar bohong tentang dirinya (Nezar) dan mencabut seluruh pernyataan yang mengatakan dirinya (Nezar) sebagai kader PKI (Partai Komunis Indonesia). Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar kuasa hukum Nezar, Kamal Farza, dalam siaran pers, Senin (30/1).

Kamal menyampaikan, sebagaimana diberitakan media massa dan beredar luas di media sosial, Sabtu tanggal 1 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 malam di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, Alfian Tanjung mengatakan, “Mereka (PKI) sudah menguasai Istana. Hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di Istana Negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan Istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016.”

Ucapan Alfian Tanjung yang menyebutkan nama Nezar Patria dalam ceramahnya itu disebut Kamal sebagai fitnah keji.

Aksi Alfian yang menyebutkan Nezar Patria sebagai kader PKI, tegas Kamal, jelas fitnah sangat serius. Ia mengatakan, Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI.

Alfian, kata Kamal, seakan mengajak umat Islam untuk percaya dengan analisis ngawur yang dibuatnya, dan rangkaian isi ceramahnya itu berpotensi menghadapkan klien dia seakan menjadi ancaman buat muslim.

"Ini menyakitkan, karena sebagai muslim, Nezar mustahil memusuhi Islam, yang telah menjadi agama serta identitas budayanya sebagai seorang yang lahir dan besar di Aceh, sebuah daerah yang kental tradisi Islamnya di nusantara," ujar Kamal.

Tuduhan tak berdasar itu juga telah membuat marah keluarga besar serta kerabat Nezar di daerah asalnya, Aceh.

Begitu pula dengan tudingan Nezar melakukan aktivitas "memimpin rapat malam di Istana," disebut Kamal sebagai tuduhan yang sama sekali tak berdasar fakta dan merupakan kabar bohong yang dikarang oleh Alfian.

"Selama 18 tahun ini Nezar berprofesi sebagai wartawan profesional, dan dia tak pernah masuk dalam arena politik apalagi menjadi pejabat di Istana. Sebagai wartawan, dia menjunjung tinggi sikap objektif, tak memihak, dan terbukti independen dalam melakukan tugasnya," ujar Kamal.

Nezar, lanjut Kamal, tak pernah rapat malam di Istana dan sampai hari ini dia tak punya hubungan kerja dan organisasi dengan Istana.

Tuduhan "rapat malam di Istana" telah merusak kredibilitasnya sebagai wartawan profesional, seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif kenegaraan.

"Itu adalah hal yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang dipegang kuat oleh klien kami selaku anggota Dewan Pers", ujar Kamal.

Menurutnya, meski kliennya didera fitnah, Nezar masih beritikad baik melayangkan somasi karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran. Dengan demikian yang bersangkutan diharapkan meminta maaf, mencabut pernyataannya, dan menghentikan fitnah.

“Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum,” ujar Kamal Farza.

Nezar memberikan waktu selama  3 x 24 jam atau tiga hari terhitung sejak somasi ini diterima Alfian Tanjung, agar yang bersangkutan mencabut ucapan, perkataan, dan menghentikan penyebaran secara luas baik lewat media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional.