Ngabalin soal Geger Bjorka: Polisi Akan Tindak dan Tak Ada Ampun

13 September 2022 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Mochtar Ngabalin di JICT. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin di JICT. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebocoran data penduduk Indonesia, termasuk data sejumlah pejabat masih menjadi sorotan. Bocornya data dilakukan oleh hacker Bjorka.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan kebocoran data akan ditangani oleh BSSN dan BIN. Yang pasti, lanjut Ngabalin, pemerintah akan menindak tegas siapa saja yang menyebarkan data penduduk dan negara.
"Siapa-siapa yang menyebarkan hoaks terkait dengan keselamatan negara dan data-data negara pasti aparat kepolisian akan bertindak dan itu tidak akan pernah ada ampun," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).
Terkait mengapa pemerintah baru membentuk tim khusus untuk menanggapi peretasan dan kebocoran data, Ngabalin enggan menjelaskan detail. Ia pun menyerahkan penjelasan lebih lanjut ke BSSN.
"Tentu saya tidak bisa menjelaskan secara detail meskipun saya memimpin lembaga Badan Intelijen di DPR itu di Komisi I selama 3 tahun. Saya tahu itu. Tapi kompetensi yang pas dan tepat untuk bicara itu BSSN," pungkasnya.
Akun Twitter Bjorka disuspend. Foto: Twitter
Senin (13/9) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga membahas masalah peretasan. Hasil rapat, pemerintah membentuk tim cepat tanggap untuk mengatasi kasus seperti Bjorka.
ADVERTISEMENT
Hacker Bjorka menjadi sorotan publik karena menjadi aktor utama dibalik bocornya data penduduk lewat SIM Card hingga data pelanggan IndiHome.
Bahkan, Bjorka juga membocorkan data sejumlah pejabat. Di antaranya Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menkominfo Johnny G. Plate.
Saat ini, akun Twitter Bjorka di-suspend karena melanggar ketentuan pengguna media sosial itu.