Ngabalin soal Wamen KemenPANRB: Kapan dan Siapa Urusan Nanti

7 Juni 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin berpendapat tidak ada yang harus diperdebatkan terkait regulasi yang mengatur pos wamen KemenPANRB. Ngabalin mengatakan, yang dilakukan Presiden Jokowi dengan menetapkan Perpres tersebut sudah tepat, sehingga ketika ada tokoh yang akan ditunjuk menjadi wamen, landasan hukumnya sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Artinya kapan dan siapa itu urusan nanti. Tapi Perpres itu penting sehingga nanti suatu waktu dibutuhkan tinggal langsung dilengkapi saja. Karena itu maka barangkali semestinya tidak perlu menjadi satu hal yang diperdebatkan," kata Ngabalin dalam keterangannya, Senin (7/6).
Ngabalin menjelaskan, keberadaan wamen tentu saja untuk membantu menteri dalam menjalankan tugas kementerian sehari-hari. Sama seperti menteri, Jokowi punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan wamen.
"Jadi posisi wamen, kan, diatur sama seperti menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan selamanya posisi wamen kedudukannya adalah membantu untuk kerja-kerja yang dilakukan oleh menteri," jelasnya.
Presiden Joko Widodo. Foto: Tracey Nearmy / POOL / AFP
"Karena kalau KemenPANRB ini yang dimaksudkan untuk bisa membantu kerja-kerja Pak Tjahjo, bahwa siapa saja nanti kemudian itu, kan, posisinya, kan, jabatan politis," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia berpendapat, pada intinya adalah bagaimana birokrasi dalam pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan sukses. Sehingga posisi wamen menjadi hal yang penting dan dibutuhkan di kemudian hari.
Ngabalin kemudian menyamakan adanya regulasi tersebut dengan yang ada di KSP. Sebab, pada posisi Kepala Kantor Staf Kepresidenan juga diperkenankan memiliki wakilnya.
"Sama seperti KSP. KSP juga, kan, ada nomenklaturnya bahwa nanti kapan mau diangkat atau ditempatkan siapa yang dipilih di KemenPANRB tergantung nanti kapan Bapak Presiden punya penilaian, termasuk siapa yang bakal duduk di situ," pungkasnya.
Jokowi baru saja menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Perpres itu mengatur soal posisi wamen yang tertulis dalam Pasal 2.