Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Fenomena ngabuburit sudah seperti tradisi di kalangan umat Islam Indonesia. Momen menjelang buka puasa ini bisa dilakukan dilakukan di mana saja dan diisi dengan kegiatan apa saja.
ADVERTISEMENT
Salah satu fenomena ngabuburit yang cukup ekstrem terjadi di Sumut. Para warga ternyata ada yang memilih ngabuburit di atas rel jalur KA Kisaran-Rantauprapat.
“Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, Jumat (7/3).
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata dia.
Aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
ADVERTISEMENT
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Sofan.
Untuk itu, Sofan bilang, saat ini pihaknya terus gencar melakukan edukasi sebagai upaya pencegahan.