Ngaku Anggota BIN Untuk Kencani Perempuan, Pria di Cianjur Diciduk Polisi
·waktu baca 2 menit

Polisi menciduk MA (59 tahun), seorang pria yang ngaku-ngaku anggota BIN di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah terlibat pencurian.
Penangkapan anggota BIN gadungan itu berawal dari adanya laporan dari seorang perempuan yang sempat berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan pada Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara pelaku ditangkap beserta barang bukti, di antaranya pistol mainan, dan beberapa atribut BIN.
"Pelaku ini mengajak korban bertemu di salah satu hotel. Mereka, sempat menginap selama dua hari. Dari keterangan korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN," kata Nova, kepada wartawan, Sabtu (20/9).
Saat keduanya menginap, kata Nova, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan menyuruh korban untuk bersembunyi di toilet kamar hotel, karena pelaku berdalih anaknya akan berkunjung ke kamar.
"Saat korban bersembunyi di dalam toilet, pelaku langsung kabur dan membawa sejumlah barang milik korban, berupa handphone, laptop dan sejumlah perhiasan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan dan hasil pemeriksaan dari rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Warungkondang.
"Tak hanya itu, polisi juga menyita barang-barang milik korban yang dicuri pelaku. Bahkan kita juga menemukan senjata mainan, Kartu Tanda Anggota (KTA) BIN palsu, juga beberapa atribut BIN," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Nova, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
