Ngaku Istri Polisi, Mahasiswi di Sulsel Tipu 200 Orang dengan Modus Investasi

28 November 2022 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi berinisial TS (22) di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus investasi bodong. Ia menipu sekitar 200 orang dengan mengaku sebagai istri seorang polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi modal tanpa izin atau bodong. Aksinya membuat masyarakat merugi hingga Rp 4,4 miliar.
"Dari hasil gelar perkara, TS ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (28/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang yang mengaku ditipu oleh TS. Ia berinvestasi puluhan juta dengan iming-iming bisa mendapat keuntungan Rp 250 ribu per minggu, tetapi tidak kunjung terealisasi.
"Awalnya lancar mendapat keuntungan Rp 250 ribu per minggu. Tapi belakangan tidak ada sampai pelaku menghilang. Sehingga ia merasa ditipu," ungkapnya.
Laporan sejak April 2022 itu, diselidiki polisi dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Hasilnya, pelaku ditetapkan tersangka penipuan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka sudah kami tahan," jelasnya.
Di depan polisi, TS mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Melakukan penipuan investasi bodong dengan cara memasang iklan terkait bisnis di sosial medianya. Ia menjanjikan korbannya keuntungan mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta setiap minggunya.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai istri polisi atau ibu Bhayangkari dengan memperlihatkan kartu istri polisi. Setiap orang yang bergabung dengannya menandatangani surat perjanjian investasi.
"Tersangka mengaku istri polisi untuk meyakinkan korbannya," ungkapnya.
Di hadapan polisi, mahasiswi ini mengakui perbuatannya. Dia telah memiliki anggota sebanyak 200 orang dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 4,4 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, mahasiswi ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan maksimal hukuman pidana 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT