Ngaku Jadi Dirut ke Bank, Sindikat Penipu Gasak Uang Perusahaan Rp 1,5 M

9 September 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap sindikat penipuan bermodus oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik perusahaan. Tidak tanggung-tanggung, sindikat ini berhasil memindahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar milik PT CWI ke rekening mereka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni berinisial I, FA, A, dan RW.
"Mereka ini penipu via HP penipuannya ke bank yang ada. Mereka pertama-tama mengaku sebagai direktur perusahaan. Contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusri menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dimulai dari I yang berperan menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank. Sedangkan FA berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan I ke bank.
Sementara RW berperan dalam memalsukan surat perusahaan. Dan A-- merupakan kakak RW-- adalah otak dari kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saudara A ini perannya merencanakan, menelepon, mengaku direktur utama," ungkap Yusri.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara detail bagaimana pelaku melakukan aksi kejahatannya. Ia hanya mengatakan, para tersangka mendapatkan data perbankan milik sebuah perusahaan dari internet, yang kemudian dimanfaatkan untuk memindahkan uang dari bank.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Data itu dipelajari oleh A. Kemudian, melalui sambungan telepon, A mengaku sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Setelah itu, barulah mereka menyiapkan segala persyaratan untuk pengalihan aset, salah satunya surat kuasa palsu.
Sejauh ini, polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak bank dengan tersangka yang sudah ditangkap. Pengalihan aset milik PT CWI semua murni karena kepiawaian pelaku dalam menipu.
"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun, salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tutur Yusri.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP, 263 KUHP. Selain itu juga Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona