Ngaku Masih Jadi Polisi Aktif, Eks Polisi Bawa Kabur Motor Kenalan di Semarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pecatan polisi berinisial RYP (24) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap lantaran menggelapkan motor milik kenalannya.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pecatan polisi berinisial RYP (24) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap lantaran menggelapkan motor milik kenalannya. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pecatan polisi berinisial RYP (24) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap lantaran menggelapkan motor milik kenalannya. Modusnya, ia mengaku masih bertugas sebagai anggota Polri.

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/9). RYP yang mengaku masih menjadi personel Polri aktif di Polda Kalimantan Tengah mendatangi rumah korban Parasian (29), warga Kupang, Kecamatan Ambarawa.

Keduanya diketahui sama-sama merupakan perantau yang berasal dari Sumatera dan sudah saling mengenal.

"Saat itu, RYP menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sedang menjalani cuti dinas dan berniat meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak menuju kantor Polsek, untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinasnya," ujar Bodia dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Ia percaya karena saat itu pelaku mengenakan seragam dinas lengkap.

Tapi motor tidak kunjung dikembalikan ke pemiliknya sampai Selasa 15 September 2026.

"Setelah menyadari sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Bodia.

Motor Digadaikan

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (18/9) di wilayah Ambarawa. Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut, sekaligus menelusuri pihak yang menerima atau menguasai kendaraan hasil dugaan penggelapan tersebut," tegas Bodia.

Dipecat karena Desersi

Terkait status RYP di kepolisian, Bodia memastikan ia bukan lagi merupakan personel aktif Polri. Ia sudah dipecat atau di-PTDH karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi.

"Yang bersangkutan sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, namun telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi," kata Bodia.