Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ngaku Pegawai Dishub, Pria Ini Curi Lampu Lalu Lintas dari 7 Tempat di Yogya
13 Januari 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MENC (27) harus berurusan dengan hukum. Pria yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur, ini kedapatan mencuri lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau lampu lalu lintas di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya pada 8 Januari 2022 dengan mencuri lampu APILL di Simpang Empat Wirosaban Yogyakarta.
"Identitas tersangka MENC warga Wonorejo, Tegalsari, Surabaya," kata Andhyka ditemui di kantornya, Kamis (13/1).
Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai pegawai Dishub untuk mengelabui jasa angkut. Dia mengaku hendak memperbaiki lampu lalu lintas.
"Jadi alasan memperbaiki tapi dibawa pulang. Pelaku beraksinya seorang diri di malam hari dan memanggil jasa angkut," kata dia.
Polisi bersama Dishub Kota Yogyakarta lantas menangkap pelaku di rumah saudaranya di Yogyakarta. Di sana, didapati barang bukti sejumlah lampu APILL.
"Yang bersangkutan bukan anggota Dishub," kata Andhyka.
Hasil kejahatannya itu sempat hendak dijual di medsos. Namun belum ada yang laku terjual. Polisi menduga pelaku menjalani aksinya karena kebutuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Ini masih kita dalami masih kita pengembangan. Dari 7 TKP belum ada (yang terjual). Motifnya masalah ekonomi. Dan dia coba-coba merangkai peralatan listrik," kata dia.
Ketujuh TKP tempat pelaku beraksi di antaranya Simpang Pasar Lama Sentolo, Simpang Mirota Kampus Jalan Godean, Depan RS Pratama Yogyakarta, Simpang Sudimoro Imogiri Barat, Simpang 4 Turi di Sleman, Simpang Empat Gedongan Sleman, dan Simpang Empat RS Wirosaban Yogya.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil pickup yang ada depan, kunci inggris, mesin kontrol bantu APILL, 1 buah box APILL 3 aspek, tiang besi panjang 6 meter warna hijau, lampu warning lamp, 1 buah mesin kontrol warming lamp, serta beberapa tiang lampu dan kelengkapan lampu APILL," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara