Ngaku Polisi, Pria di Gresik Minta 'Uang Keamanan' Rp 250 Ribu ke Warung-warung
·waktu baca 2 menit

Seorang pria berinisial J (42 tahun), warga Desa Pandanan, Kabupaten Gresik, nekat mengaku sebagai anggota polisi. Tujuannya untuk memalak sejumlah warung dengan modus meminta uang keamanan di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengatakan aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Pelaku mengaku ke pemilik warung tersebut sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp 250 ribu.
Pemilik warung pun resah dengan aksi J tersebut, kemudian melapor ke Polsek Duduksampeyan. J lalu ditangkap pada Sabtu (9/5).
"Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan," kata Bakri kepada wartawan, Minggu (10/5).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mendapati bahwa modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal tahun 2023.
Salah satu korban mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian. Selama kurang lebih tiga tahun itu, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2 juta. Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali mendatangi warung.
"Pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Duduksampeyan dan masih didalami guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penipuan dan sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Bakri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan polisi untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," katanya.
