Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ngaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK
7 Maret 2023 16:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK . Sedianya dia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (7/3), tapi tak hadir dengan alasan sakit.
ADVERTISEMENT
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3).
Sejatinya, Hasbi Hasan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh dkk.
Hercules Juga Tak Hadir
Hasbi dijadwalkan dimintai keterangan bersama satu saksi lain, yakni Hercules Rosario de Marshal, selaku pihak swasta. Tapi Hercules juga tidak hadir.
"Saksi [Hercules] tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (8/3)," imbuh Ali.
Nama Hasbi Hasan diduga terkait dengan dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut KPK. Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA.
ADVERTISEMENT
Penghubungnya diduga menerima Rp 11,2 miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait Koperasi KSP Intidana. Dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu. Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat SGD 90 ribu; Nurmantyo Akmal mendapat SGD 9.700; Desy Yustria mendapat SGD 39.700; Redhy Novarisza SGD 40.600; dan Gazalba sendiri diduga menerima SGD 20 ribu.
ADVERTISEMENT
Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1).
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar. Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut. Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.
Dalam persidangan di PN Bandung, Heryanto Tanaka, mengeklaim uang Rp 11,2 miliar itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
Mengenai dugaan keterkaitan Hasbi Hasan ini, KPK akan mendalaminya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini pasti akan didalami oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk Sekretaris MA (Hasbi Hasan), Dadan Tri, maupun pihak pihak lain tentu akan kami kembangkan untuk kami tentukan statusnya setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2).