Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk

Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/8).
Hukuman tersebut dilaksanakan setelah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath. Jarimah ikhtilath ialah tindak pidana berupa perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Kasus ini bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan Y bersama seorang perempuan di kamar 708, lantai tujuh Hotel Ayani, Banda Aceh, atas dugaan pelanggaran syariat Islam.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme hukum jinayat (syariat Islam) hingga bergulir ke persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Dalam putusannya Nomor 32/JN/2026/MS.BNA tertanggal 27 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 22 kali cambuk di depan umum. Jumlah tersebut telah memperhitungkan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani terpidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Y dengan hukuman 25 kali cambuk.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi pada Kamis (20/8/2026).
Sebelum menjalani hukuman, Y terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Eksekusi terhadap Y dilaksanakan bersamaan dengan 10 terpidana lainnya pada hari yang sama.
Dari total 11 terpidana, empat orang terjerat perkara ikhtilath, empat orang perkara zina, dua orang perkara khalwat, dan satu orang perkara khamar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.
"Kami berkomitmen menjalankan penegakan syariat Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh," ujar Muhammad Kadafi.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat di Taman Bustanussalatin.
