Ngamuk Gagal Tagih Utang, Pria di Yogya Salah Rusak Mobil Anggota TNI

11 September 2023 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Yogyakarta berinisial ND (44) yang salah sasaran merusak mobil milik anggota TNI. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Yogyakarta berinisial ND (44) yang salah sasaran merusak mobil milik anggota TNI. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gagal menagih utang, seorang pria di Yogyakarta berinisial ND (44) malah merusak sebuah mobil yang ternyata milik anggota TNI. ND salah sasaran.
ADVERTISEMENT
ND telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kronologi singkat bahwa pada Kamis 24 Agustus pukul 22.00 WIB pelaku mengajak temannya untuk menuju ke rumah Saudari K. Maksud pelaku untuk menghampiri untuk menagih utang," kata Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/9).
Namun, ternyata K tidak berada di rumah. ND saat itu hanya menjumpai 2 penghuni kos di samping rumah K.
Emosi tak berhasil menemui K, ND lalu mengambil bongkahan batu dan merusak kaca belakang mobil yang terparkir di halaman rumah K. Dia juga mengambil raket tenis dan raket badminton yang ada di dalam mobil.
"Saat kaca pecah pelaku mengambil tas raket pelapor dan beranjak pulang," kata Bagas.
Pria di Yogyakarta berinisial ND (44) yang salah sasaran merusak mobil milik anggota TNI. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Akan tetapi mobil yang dirusak ND ini ternyata bukan milik K. Mobil itu milik ES, tetangga K. Mobil memang dititipkan di halaman K karena ES terbatas lahannya.
ADVERTISEMENT
"Korban (ES) profesinya TNI aktif, pemilik mobil yang dirusak. (Kalau) Saudari K (bekerja) wiraswasta," kata Bagas.
Bagas menerangkan, ES tidak ada sangkut pautnya dengan utang piutang K.

Utang Rp 35 Juta Sebenarnya Telah Dibayar

Bagas menjelaskan utang piutang K ini tidak dengan ND, tetapi dengan rekan ND. Sedangkan ND hanya berinisiatif membantu menagihkan. Utang itu senilai Rp 35 juta.
"Itu pinjaman personal. (ND) inisiatif menagih ke Saudari K inisiatif sendiri dengan maksud membantu. Tidak dijanjikan nominal apa pun (ND oleh temannya)," katanya.
Akan tetapi utang Rp 35 juta itu sebenarnya sudah dibayarkan lunas. ND ini tak tahu kalau utang K sudah dibayarkan ke temannya.
"ND menagih tanpa sepengetahuan temannya. Utangnya sebenarnya sudah lunas," jelas Bagas.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan ND, pemilik mobil mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.
ND dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Ancaman 7 tahun penjara," kata Bagas.