Ngebutnya Pemerintah-DPR Sahkan KUHP

7 Desember 2022 8:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah disahkan di paripurna DPR, tim pemerintah akan melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Setelah dari DPR, RKUHP akan dikirim kepada pemerintah dalam hal ini Presiden untuk ditandatangani Presiden dan diundangkan untuk berlaku.
“Ada 3 tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12)
“Dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa,” imbuh Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, Indonesia selama ini sudah terlalu lama menggunakan KUHP produk Belanda.
Berikut ini isi UU KUHP terbaru yang telah disahkan pada sidang paripurna tanggal 6 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, sejumlah pasal di UU tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Dalam pasal 240, misalnya, penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup presiden, wapres, menteri hingga MA, MK, MPR, DPR, dan DPD terancam 1 tahun 6 bulan pidana. Ancaman itu bahkan bisa lebih tinggi lagi jika dilakukan melalui media sosial, yaitu 3 tahun penjara.
UU itu menjelaskan 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Sementara itu, 'kritik' disebut merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
LBH Jakarta soal Masyarakat Diminta Tak Perlu Demo RKUHP: DPR Tak Hormati HAM
Aktvis dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai dengan cara "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" terkait mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang di DPR, Jakarta, Selasa (6/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, heran atas pernyataan ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang meminta masyarakat tak perlu demo.
ADVERTISEMENT
“Enggak usah demo lah, karena di pasal KUHP kalau demo langsung di penjara 6 bulan. Jadi memang pernyataan pernyataan pejabat negara ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia,” kata Citra di depan gedung DPR, Jakarta pada Selasa (6/12).
Citra menyebut, sampai pengesahannya, RKUHP dinilai tidak transparan. Pemerintah yang menemui masyarakat hanya sebatas sosialisasi. Sementara itu, respons DPR dianggap hanya meminta masyarakat menguji ke MK jika ada pasal-pasal yang dianggap menyeleweng.
“Kalau pun ditemuin sosialisasinya cuma satu arah kalau pertanyaan ke MK atau tidak, MK itu memang sudah diarahkan oleh pemerintah, oleh DPR jadi artinya itu medium memang sudah dikondisikan,” tutup dia.
Massa Demo di Depan DPRD Jabar, Tolak Pengesahan RKUHP
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen melakukan demo tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan kantor DPRD Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Masa aksi tiba di depan gedung DPR Jabar pada pukul 15.18 WIB. Massa langsung membentangkan spanduk an tulisan 'Tolak RKUHP' hingga 'Bikin meme pemerintah bisa dipenjara' di pagar gedung DPRD Jabar.
"RKUHP hancurkan!" ucap seorang orator.
"Tolak RKHUP, tolak RKUHP sekarang juga," sambungnya.
Massa terlihat menggunakan kostum hitam dan membawa payung hitam dalam aksi tersebut.
Tak lupa, massa aksi pun membawa sejumlah aspirasi seperti 'Bikin lirik kritik pemerintah bisa dipenjara' hingga 'Tiba-tiba dipenjara'.
Satu per satu massa silih berganti berorasi untuk mengekspresikan kekesalan atas disahkannya RKUHP. Sampai saat ini, masa aksi terus berdatangan ke depan Gedung DPRD Jabar.
Pimpinan DPR: Kami Tak Akan Temui Pendemo Tolak RKUHP, Silakan ke MK
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Paulus di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memastikan pihaknya tak akan menemui pendemo di DPR yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Lodewijk, KUHP sudah melewati kajian sejak lama dan mengakomodir masukan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ia mempersilakan masyarakat yang masih belum puas dengan hasil KUHP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sementara tidak [berniat menemui], karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang diambil, [silakan] ke Mahkamah Konstitusi," kata Lodewijk usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR, Selasa (6/12).
"Ini, kan, prosesnya sudah sangat panjang. Bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda. Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak. Bahwa prosesnya sudah berjalan sedemikian panjang," imbuh dia.
Yasonna soal Ramai Demo Tolak RKUHP: Sudah 59 Tahun Dibahas
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pagi ini. Meski sejumlah penolakan dari masyarakat terkait pasal-pasal kontroversial, termasuk melalui demonstrasi, masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menanggapi rencana demo penolakan KUHP tersebut. Ia mengaku tak mempermasalahkan ada perbedaan pendapat terkait KUHP. Namun, menurutnya, RKUHP telah begitu lama dibahas.
"Ya Anda coba jawab sendiri, ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak? Substansinya apa? Datang pada kami, kami sudah siap, dan kami yakin betul ini [kalau ini] diuji [akan] ditolak," kata Yasonna usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR, Selasa (6/12).
Bambang Pacul: Serang Martabat Beda dengan Kritik, Pemerintah Tak Ingin Bungkam
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Bambang Pacul. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pemerintah tidak berkeinginan membungkam kritik.
"Penyerangan harkat dan martabat tidak berarti kritik. Harkat martabat sesuatu yang berbeda. Dan ketentuan lain tentang lembaga negara sudah dibuat catatannya, penjelasannya. Kritik sudah dibuat penjelasannya untuk tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum," kata Pacul usai paripurna pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Pacul memahami masih banyak pihak yang tidak puas dengan RKUHP. Ia mengatakan, DPR dan pemerintah tidak bisa mengakomodasi keinginan masyarakat 100%.