Ngedrone di Taman Nasional Gede Pangrango Bayar Rp 2 Juta, ini Kata Raja Juli

1 November 2024 11:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni berdiri saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni berdiri saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengeluarkan penyesuaian tarif masuk dan kegiatan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam penyesuaian itu, akan dipungut tarif untuk kegiatan drone. Tarifnya sebesar Rp 2 juta per unit per hari.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pun angkat bicara terkait kebijakan tersebut.
Ia mengatakan bahwa kebijakan itu pada dasarnya untuk menjaga hutan tetap lestari.
"Itu dari PP [Peraturan Pemerintah] baru, ya, nanti saya lihat lagi, ya. Tapi, pada intinya kita ingin hutan kita tetap terjaga," ujar Raja Juli saat ditemui usai pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jumat (1/11).
kumparan Vekesyen ke Gunung Gede Pangrango. Foto: kumparan
"Dan tentu perlu dana operasional untuk menjaga kelestarian dan kealamian hutan kita, ya," jelas dia.
Adapun kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, juga tertuang penyesuaian tarif untuk beberapa kegiatan yang dilakukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Mulai dari tarif masuk dan wisata alam, berkemah, hingga pendakian.