Ngopi di Desa Curee Baroh Aceh yang Larang Warkop Sediakan Wi-Fi

Mendung menyelimuti kota Bireuen, Aceh pada Selasa (27/11) sore. Aspal di Desa Curee Baroh masih basah usai diguyur hujan. Anak-anak di sana ada yang berjalan kaki dan juga mendayung sepeda menuju tempat pengajian di masjid desa setempat.
Sekelompok anak-anak berbaju muslimah berjalan rapi di tepi jalan. Beberapa di antaranya ada yang menenteng tas dan memegang buku sambil membaca hafalan ayat Al Quran.
Raut wajah mereka begitu ceria. Meski alam tidak cukup bersahabat, tak menyurutkan langkah mereka menuntut ilmu agama.
Sementara itu tak jauh dari masjid, warung kopi (warkop) kecil seukuran lapangan badminton berada di sisi jalanan desa. Warung itu dipenuhi beberapa lelaki setengah baya dan anak-anak muda.
Mereka larut dalam diskusi seraya meneguk kopi khas desa itu, sembari sibuk bermain gawai. Di Provinsi Aceh, warkop di setiap desa menjadi wadah tempat menjalin silaturahmi antarwarga. Di sana, meski saling sibuk fokus memperhatikan gawai, mereka juga bertukar informasi dari sosial media.
Warkop di Desa Curee Baroh bukanlah seperti kedai kopi yang ada di Jakarta atau kota besar lainnya. Tempatnya sederhana. Atap dan dindingnya menggunakan bilik bambu, Meski terlihat seperti warung kopi tradisional biasa, warkop di sana menyediakan layanan Wi-Fi bagi pengunjung. Setiap pengunjung dikenakan biaya Rp 3 ribu secangkir kopinya plus mendapat akses Wi-Fi gratis.

Di tempat inilah kisah bermula. Desa Curee Baroh sejak sepekan lalu mencuri perhatian publik, khususnya warga di Aceh. Musababnya, seluruh perangkat pemerintahan desa mengeluarkan imbauan larangan penyediaan fasilitas Wi-Fi di setiap warkop yang ada di sana.
Pemerintahan tingkat desa menilai kehadiran internet di kampung mereka telah menimbulkan efek negatif bagi anak-anak di desa Curee Baroh. Salah satunya bolos mengaji akibat keranjingan berselancar di dunia maya menggunakan fasilitas Wi-Fi di warkop saat jam belajar.
Melihat fenomena itu perangkat desa yang berjumlah tujuh orang, terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, imam gampong, tuha peut, tuha lapan, dan imum syiek mengambil sikap untuk mengeluarkan imbauan larangan bagi semua pemilik warkop menghentikan jaringan Wi-Fi yang ada di Desa Curee Baroh.
Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah hasil musyawarah yang dilakukan perangkat desa bersama dengan masyarakat. Dalam pertemuan itu mereka membahas terkait fenomena Wi-Fi yang dinilai telah merajalela dan meresahkan.

“Dari hasil rapat tersebut kami mengambil kesimpulan bahwa melarang penyediaan Wi-Fi di desa kami. Karena mengingat penyediaan fasilitas Wi-Fi itu banyak disalahgunakan oleh anak-anak yang masih di bawah umur," ujar dia. "Mereka lalai dengan internet seperti bermain game bahkan menimbulkan aksi kejahatan seperti mencuri dan bolos dari balai pengajian.”
Helmi menilai, satu sisi internet memang memberikan manfaat cukup bagus bagi mereka yang menggunakannya dengan baik. Namun akhir-akhir ini ketersediaan internet di desa mereka, dikhawatirkan membuat anak-anak kecanduan dan berimbas negatif.
“Bagi anak yang masih di bawah umur dan sedang dalam pendidikan mereka belum mampu memanfaatkan fasilitas Wi-Fi dengan baik. Karena hasil pantauan kami di lapangan bersama perangkat desa, Wi-Fi sangat merajalela pada anak-anak,” kata Helmi.

Helmi mengisahkan sebelum perangkat desa mengeluarkan kebijakan tersebut, dia terlebih dahulu ditegur oleh ustaz di desanya. Menurut pengakuan ustaz itu, banyak santri yang beralasan pergi mengaji namun ketika dicek mereka tidak ada di balai pengajian.
“Pimpinan dayah mengeluhkan tentang santrinya yang bolos mengaji. Setelah dipantau oleh para gurunya ternyata mereka (santri) duduk di warkop bermain Wi-Fi dan game,” kata dia.
Surat imbauan melarang Wi-Fi di warkop itu dibuat oleh jajaran pimpinan desa berlandaskan kepastian hukum. Helmi mengatakan jika pemilik warkop tidak menaati aturan itu, dia tak segan akan melaporkan pemilik warkop ke aparat kepolisian. "Karena ini demi kebaikan desa," ujar dia.
Tak hanya itu, surat imbauan itu juga telah diberitahukan kepada Camat Simpang Mamplam, Kapolsek, dan Danramil. Dikatakan Helmi, pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat juga setuju dengan aturan yang dikeluarkan tersebut.
"Jadi untuk sanksinya nanti turun orang Muspika. Kalau orang Muspika tidak memberikan sanksi, seluruh masyarakat desa ini akan turun," kata dia.
