Niat Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakbar Berakhir Jadi Tersangka Pembunuhan Anak

20 Juni 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polsek Kalideres tangkap DMS (18), pemuda yang coba bubarkan tawuran depan rumahnya namun berujung tewaskan anak di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polsek Kalideres
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Kalideres tangkap DMS (18), pemuda yang coba bubarkan tawuran depan rumahnya namun berujung tewaskan anak di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polsek Kalideres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DMS (18) menjadi tersangka pembunuhan anak usai menewaskan AP (14) yang hendak tawuran di depan rumahnya di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus tawuran itu terjadi pada Sabtu (8/6) pukul 15.00 WIB. Korban dipukul DMS menggunakan balok kayu saat hendak kabur.
"Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak, 'bubar-bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga, dan posisi korban berada di tengah," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam keterangannya Kamis, (20/6).
Motor yang melaju kencang itu jatuh. Dua orang bangkit dan kabur dari lokasi tawuran. Sementara korban tergeletak tak bergerak.
Korban mengalami luka berat di kepalanya. DMS sempat membawanya ke RSUD Cengkareng setelah semua pelaku tawuran bubar.
Polsek Kalideres tangkap DMS (18), pemuda yang coba bubarkan tawuran depan rumahnya namun berujung tewaskan anak di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polsek Kalideres
AP mendapat perawatan di rumah sakit selama 6 hari. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (14/6). Kondisi ini membuat keluarga korban melaporkan DMS ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Setelah tersangka mengetahui korban meninggal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, jam 10.00 WIB di RSUD Cengkareng, selanjutnya kabur ke kampung halaman bapaknya di Banjarnegara," ujar Abdul.
Polisi menangkap DMS pada Sabtu (15/6) di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah. Ia lalu ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polsek Kalideres.
DMS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pencara 15 tahun.