Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Niat mencari pekerjaan di Bali, pemuda asal Medan berinisial WES ini malah mencuri koper WN Australia bernama Mery Tania Sebastian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 27 tahun itu mencuri begitu menginjakkan kaki di Bali, pada Minggu (2/4) pukul 13.50 WITA.
"Pelaku saat itu baru landing di Bandara Ngurah Rai penerbangan dari Medan. Kedatangan pelaku di Bali rencananya untuk mencari kerja," kata Kasatreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Jumat (14/4).
Mery sadar satu unit koper biru merk American Tourister hilang saat hendak mengambil bagasi di Bandara Perth, Australia, pada Senin pagi (3/4). Mery baru saja melakukan perjalanan dengan rute Surabaya-Denpasar-Perth.
Mery lalu melaporkan kehilangan bagasi kepada konter aduan maskapai penerbangan di Perth. Mery mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Petugas selanjutnya mengecek informasi bagasi di Bali.
Berdasarkan rekaman CCTV Bandara Ngurah Rai, terlihat seorang tidak dikenal mengambil koper Mery saat petugas memilah bagasi penumpang di conveyor kedatangan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku beraksi setelah melihat kelengahan petugas maskapai, pelaku dengan cepat mengambil bagasi korban dan membawanya keluar terminal dengan menggunakan troli serta menutupinya dengan jaket menuju luar bandara tempat temannya menunggu," katanya.
Pihak maskapai melaporkan kasus pencurian koper penumpang ke Polres Bandara Ngurah Rai. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
Polisi menangkap WES di indekos di Jalan Raya Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (12/4) pukul 00.30 WITA. Polisi langsung memboyong WES ke Polres Bandara Ngurah Rai.
Dari tangan WES, polisi mengamankan 1 buah koper milik Mery. Adapun isi tas tersebut adalah pakaian, peralatan kosmetik, dan berbagai macam makanan ringan.
Atas perbuatannya, WES dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
ADVERTISEMENT