Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nico Gunakan Tali Sepatu Bunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari
25 April 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (25/4).
Usai memastikan korbannya tewas, kata Wira, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam kardus AC dan membuang mayatnya di aliran sungai dari jembatan besi yang terletak di Teluk Pucung, Kota Bekasi.
"Jenazah tersebut dan selanjutnya dilemparkan ke dalam sungai di Teluk Pucung. Akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu," ucap dia.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, Nico membuka aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan dan berhubungan badan. Dia memesan dari indekosnya di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dia lalu memutuskan memilih korban yang menggunakan username Karin dan disepakati tarif senilai Rp 300 ribu untuk satu kali berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
RR datang ke indekos Nico dan melakukan hubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta uang tambahan senilai Rp 100 ribu kepada pelaku tapi ditolak oleh pelaku.
Penolakan itu membuat keduanya terlibat cekcok. Korban disebut memaki dan mengancam pelaku hingga membuat pelaku kesal dan membunuh korban. Pelaku juga menggasak ponsel korban. Barang bukti ponsel yang sempat digondol pelaku berhasil diamankan polisi.
"Membunuh korban kemudian membuang mayat ke sungai di jembatan besi kemudian mengambil handphone," kata Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya bakal memproses hukum pelaku sampai tuntas guna memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Kita berharap kasus ini akan kita proses tuntas untuk bisa memberikan rasa keadilan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini