Nikah 4 Hari Lagi, Pasangan Ini Ditipu WO Ayu Rp 100 Juta, Lalu Bantuan Datang
·waktu baca 3 menit

Hanya empat hari sebelum hari pernikahan mereka pada Sabtu (13/12) nanti, pasangan Fadil dan Lulu harus menelan kenyataan pahit menjadi korban penipuan Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita.
Total kerugian mereka mencapai Rp 100 juta. Mereka telah melunasi pembayaran dengan enam kali termin.
“Kita udah masuk full payment seratus juta,” ujar Fadil saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (9/12).
Namun di tengah tekanan waktu dan keputusasaan, keduanya mengaku bersyukur karena banyak vendor lain yang turun tangan membantu secara gratis maupun memberi harga khusus.
“Alhamdulillah banyak yang bantu. Untuk vendor-vendor lainnya. Alhamdulillah di TikTok-TikTok, di media sosial lainnya, mereka pada support kita sebagai korban dari WO AP,” kata Lulu.
“Support kita, seperti mereka menyajikan vendor-vendor free gitu, secara free. Seperti dekorasi free, terus makeup juga free,” lanjutnya.
Fadil pun menimpali, “Ada yang harga korting juga ya.”
Lulu menyebut mereka kini sudah mendapatkan WO baru secara gratis.
“Alhamdulillah kita dapat WO baru secara free,” ujarnya.
Fadil dan Lulu mengaku awalnya masih berharap WO milik Ayu Puspita tetap bertanggung jawab.
“Hari Selasa tuh mau masih ada omongan, udah mau ngurusin vendor-vendor lainnya gitu loh. Cuman ya karena malamnya udah dibawa, kita udah hopeless lah,” kata Fadil.
Menurut mereka, keputusan untuk menyelamatkan acara harus diambil cepat karena tidak mungkin lagi menunda pernikahan.
“Kalau reschedule enggak mungkin ya, karena kita sudah sebar undangan ke semuanya,” kata Lulu.
Terkait dana Rp 100 juta yang hilang, berharap ada tindak lanjut, meski sejak awal tidak menuntut refund.
“Itu kan tujuannya ke sini juga pengin minta hak kita juga sih,” ujar Fadil.
“Sebenarnya kita dari awal tuh nggak pengin minta hak kita untuk refund sih. Kita cuma minta hak kita untuk prosesnya berjalan dengan lancar,” tambah Lulu.
Kini mereka hanya berharap pernikahan mereka dan proses hukum berjalan dengan mulus.
“Bismillah kita mengharapkan yang terbaik, berjalan dengan lancar, semuanya dengan mulus, cepat-cepat ditindak,” kata Lulu.
Sebelumnya, pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ayu ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Saat ini Ayu dan seorang karyawannya, Dimas, ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” kata Onkoseno.
Kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak April 2025. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember. Kerugian yang dialami tiap korban berkisar antara Rp 40 juta hingga ratusan juta rupiah.
