Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nikaragua Gugat Jerman ke Mahkamah Internasional karena Bantu Israel
2 Maret 2024 4:02 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Nikaragua menyusul langkah Afrika Selatan menggugat Jerman ke Mahkamah Internasional atau ICJ karena mengirim bantuan militer ke Israel dan mencabut bantuan di badan pengungsi Palestina di PBB atau UNRWA.
ADVERTISEMENT
Dilansir Reuters, Nikaragua memasukkan gugatan itu pada Jumat (1/3) lalu. Dalam gugatannya Nikaragua menganggap Jerman membantu upaya genosida Israel terhadap warga Gaza, Palestina.
Nikaragua meminta ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk mengeluarkan langkah-langkah darurat yang mengharuskan Berlin menghentikan bantuan militernya ke Israel.
Pengadilan biasanya menetapkan tanggal untuk sidang tentang tindakan darurat yang diminta dalam beberapa minggu setelah kasus diajukan.
Menurut klaim Nikaragua, Jerman melanggar konvensi genosida 1948 dan konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di wilayah Palestina yang diduduki.
Ini didasarkan pada kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Nikaragua merupakan negara yang terletak di Amerika Tengah yang berbatasan dengan Honduras di sebelah utara, Kosta Rika di selatan, Samudera Pasifik di barat, dan Laut Karibia di timur. Negara ini adalah yang terbesar di wilayah tersebut dan yang paling rendah kepadatan penduduknya.
ADVERTISEMENT