Nilai Transaksi Rekening SYL Diduga Lebih dari Rp 100 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya diduga terkait dengan analisis transaksi rekening dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Informasi yang kumparan dapat, analisis tersebut memuat transaksi rekening SYL sejak 2019-2023. Tahun tersebut merupakan kurun waktu SYL menjabat sebagai Mentan. Nilai transaksinya fantastis, mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan LHA ini penting untuk menelusuri aliran uang kasus Kementan tersebut. Terlebih untuk memaksimalkan asset recovery.

Dalam keterangannya, Ali menyebut bahwa LHA dari PPATK penting untuk menelusuri aliran uang.

"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," kata Ali Fikri, Jumat (6/10).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan LHA dari pihaknya sudah diserahkan ke KPK.

"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan, Jumat (6/10).

Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan bahwa laporan itu sudah diserahkan ke penyidik KPK sejak beberapa bulan lalu. Ia pun tak menampik bahwa setiap laporan analisis PPATK pasti terkait indikasi pencucian uang.

"Penyidik sedang melakukan proses untuk itu," kata dia.

"Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK tentunya memiliki indikasi tindak Pidana Pencucian Uang," sambung dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka SYL maupun konstruksi kasusnya. Hanya disebut bahwa SYL dijerat dengan 3 sangkaan yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Saat penggeledahan di rumah dinas Mentan, KPK menemukan uang Rp 30 miliar. Bahkan sebagiannya berada di dalam tumpukan amplop.

SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Mentan. Ia menunjuk Febri Diansyah dkk sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasusnya di KPK.

SYL belum berkomentar soal kasusnya yang sedang diusut KPK. Termasuk soal dugaan transaksi di rekeningnya yang disebut lebih dari Rp 100 miliar.