Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nilai Uang Pengganti dalam Vonis Johnny Plate Dipertanyakan
10 November 2023 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Johnny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana sekaligus dosen di Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri, pun menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh hakim terutama terkait nilai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny.
Apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa, Nella mengaku heran sebab nilai uang pengganti yang mesti dibayarkan oleh Johnny justru menurun. Diketahui, dalam vonis, Johnny mesti membayar uang pengganti senilai Rp 15,5 miliar sedangkan dalam tuntutan Johnny diminta membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar.
"Saya juga gak ngerti kenapa dari (hampir) 18 (miliar) turun ke (hampir) 16 (miliar), mungkin ada pertimbangan atau kesalahan penghitungan atau segala macam, itu juga menarik untuk dilihat," kata dia ketika dihubungi pada Jumat (10/11).
Nella pun menilai uang pengganti yang harus dibayar oleh Johnny masih belum sebanding dengan kerugian negara akibat perbuatan Johnny yang mencapai angka Rp 6,2 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat uang penggantinya Rp 15 miliaran kalau saya enggak salah, itu juga dendanya kan Rp 1 miliar, nah apakah itu cukup?" ucap dia.
Di sisi lain, Nella juga menyoroti soal hal meringankan yang termuat dalam amar putusan majelis hakim yang menyebut bahwa sebagian uang korupsi Johnny dipakai untuk bantuan sosial (bansos).
"Toh, dia menikmati kan, ada uang yang mengalir ke dia dan mengalir ke beberapa orang, jadi sebenarnya kan ini menarik ya, ini alasan bansos menjadi alasan yang cukup meringankan," ujar dia.
Sementara terkait dengan pidana badan, Nella menilai putusan majelis hakim sudah sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 15 tahun.
Jika pun dinilai terlalu ringan, maka pihak yang perlu disoroti adalah jaksa. Sebab, jaksa sebenarnya dapat mengenakan pidana penjara yang lebih tinggi bila merujuk pada Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat range pidananya Pasal 2 itu kan bisa sampai 20 tahun ya, itu jaksa ambil 15 tahun ya," kata dia.