Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dr Insani, Ghufroni, membantah jika kliennya disebut ikut menginterogasi relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, saat diamankan di Masjid Al Falah. Ia menilai kliennya justru ikut membantu mengobati Ninoy dalam peristiwa yang terjadi pada 30 September itu.
ADVERTISEMENT
"[Dokter Insani] yang ikut mengobati Ninoy Karundeng, dia merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng," ujar Ghufroni saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Ninoy. Menurut Ninoy, perempuan itu juga tidak mengobatinya sama sekali.
"Jelas [Insani] ikut interogasi saya," kata Ninoy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Ninoy menegaskan, Insani tidak ikut memukulnya. Namun Insani bersama suaminya yang masih buron, memerintahkan memeriksa tas laptop milik Ninoy. Mereka bahkan membuka dan memeriksa isi laptop tersebut.
"Dia yang buka dan suaminya, dialah yang berdua itu memerintahkan dan mengambil laptop dan juga handphone saya dan diserahkan ke salah satu tersangka yang namanya Fauzan. Dari situlah peran dia," kata Ninoy.
ADVERTISEMENT
Menurut Ninoy, dalam peristiwa tersebut, hanya ada satu orang yang mengobatinya. Ia mengenakan gamis warna hitam. Namun ia memastikan orang tersebut bukan Insani.
"Saya diberi obat tetes oleh seseorang yang pakai gamis hitam itu sejak awal saya dipukuli, dialah yang memberikan obat tetes ke mulut saya yang berdarah-darah itu," kata Ninoy.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Insani.
“Yang bersangkutan membiarkan (penganiayaan terhadap Ninoy), malah ikut menginterogasi dengan suaminya yang sama-sama tenaga medis,” jelasnya. Namun ia tidak menjelaskan pasal apa yang dikenakan pada Insani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus itu akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers pada Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Ninoy mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat di lokasi penganiayaan, Ninoy tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Setelah itu, ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).